Gadis Belia di Tabalong Disetubuhi Seorang Pemuda Usai Menghilang 2 Hari, Orangtua Marah dan Lakukan Ini

INILAHKALSEL.COM, TANJUNG – Jajaran Polres Tabalong, Kalimantan Selatan mengamankan seorang pemuda berusia 22 karena diduga menyetubuhi gadis belia berusia 16 tahun.
Perbuatan bejad remaja ini ketahuan setelah orangtua korban yang resah karena anak gadisnya menghilang dua hari memberikan pengakuan yang mengejutkan.
BACA JUGA:Gegara Beli Nasi Goreng, Komplotan Pengedar Uang Palsu Berhasil Diamankan Polres Tabalong
Setelah pulang ke rumah, gadis ABG ini langsung diintrogasi orangtuanya dan mengaku telah disetubuhi dirimah pelaku.
Tak terima anaknya disetubuhi, orangtua korban langsung melapor peristiwa itu ke Polres Tabalong.
Usai mendapat laporan itu, Satreskrim Polres Tabalong dipimpin oleh Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama STrK SIK mengamankan pelaku yang merupakan warga Kecamatan Banua Lawas, Kabupaten Tabalong, Rabu (22/2/2024) pagi.
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian SIK MH, melalui PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno, menjelaskan persetubuhan itu diketahui oleh orangtua korban setelah anaknya tidak pulang selama 2 hari, Kamis (25/01/2024) hingga Sabtu (27/01/2024) malam.
“Berdasarkan keterangan orangtua korban, pada kamis (25/01/2024) anaknya berpamitan jalan-jalan. Namun hingga malam hari tidak pulang dan hp korban tidak bisa dihubungi,” jelas Iptu Joko Sutrisno.
Hingga Sabtu (27/01/2024) malam, orangtua korban dihubungi oleh teman anaknya yang menyampaikan bahwa korban berada di rumahnya, kemudian pelapor mendatangi rumah anak korban dan membawa korban pulang kerumahnya.
Sesampainya di rumah orangtua menanyakan kepada korban ke mana dan berbuat apa saja.
Korban kemudian menceritakan bahwa korban berada di rumah pelaku dan mengaku telah disetubuhi sebanyak 2 kali oleh pelaku pada Kamis (25/01/2024) malam di rumah pelaku.
Kemudian pada Jumat (26/01/2024) sore, korban minta kepada pelaku untuk di antarkan ke sebuah taman di Amuntai, HSU yang kemudian dijemput oleh teman korban dan bermalam di rumahnya hingga Sabtu (27/1/2024) malam dijemput oleh ayah korban.
“Pelaku diamankan terkait tindak pidana melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak untuk menjadi Undang-Undang,” papar Iptu Joko Sutrisno.
Dikatakannya, pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti berupa 1 lembar akta kelahiran atas nama korban, 1 lembar celana panjang warna biru, 1 lembar sweater warna putih dan 1 lembar jilbab warna hitam milik korban.(ernawati/didik tm)