Gegara Beli Nasi Goreng, Komplotan Pengedar Uang Palsu Berhasil Diamankan Polres Tabalong

INILAHKALSEL.COM, TANJUNG – Kasus peredaran uang palsu (upal) yang banyak merugikan masyarakat berhasil diungkap Polres Tabalong, Kalimantan Selatan beberapa waktu lalu.
Pihak jajaran Polres Tabalong mendapat laporan tentang peredaran upal pada Selasa 16 Januari 2024 sekira pukul 12.30 Wita di Pasar Tanjung dari korban IB (62) warga Kelurahan Tanjung, Kecamatan Tanjung Kabupaten Tabalong.
“Pelaku berjumlah tiga orang, yaitu MH (25) warga Desa Walangkir, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong, MA ( 73) warga Kelurahan Hujan Mas, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan, dan SAR (62) Desa Binjai Pemangkih, Kecamatan Labuan Amas Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah,” jelas Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian SIK MH didampingi Kasat Narkoba AKP Hairul Ilmi SH dan PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno dalam konferensi pers, Rabu (7/2/2024) pagi.
Diungkapkan Kapolres, pada Selasa (16/1/2024) sekira pukul 12.30 Wita korban IB sedang berjualan nasi goreng di Pasar Tanjung, Tabalong.
Kemudian datang pelaku MH menggunakan penutup kepala (kopiah) warna putih dan kemeja bermotif batik hitam putih membeli makan dengan harga Rp 48.000.
Selanjutnya MH membayar dengan uang kertas pecahan Rp 100.000.
IB kemudian memberikan uang kembalian kepada MH sebesar Rp 52.000.
Setelah pelaku MH meninggalkan warung, korban IB menyadari bahwa uang yang dibayarkan itu adalah palsu dan kemudian melaporkan ke Polres Tabalong.
Berdasarkan ciri yang disebutkan korban, pelaku MH Kemudian diamankan di sebuah rumah sakit di Kecamatan Murung Pudak saat menemani cek up kesehatan keluarganya.
Pelaku MH mengaku mendapatkan uang diduga palsu tersebut dari pelaku MA alias Kai dengan cara membeli sebesar Rp500 ribu uang asli ditukar dengan Rp1 juta uang palsu.
Pelaku MA diamankan di Terminal Karamat, Barabai Utara, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan.️
Sementara pelaku SAR diamankan di Kelurahan Muara pemangkih Kecamatan Labuan amas utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah , Kalimantan Selatan.
Pelaku MH dikenalkan kepada MA melalui perantara pelaku SAR dan JT (DPO).
Pelaku MA mendapatkan uang palsu tersebut dari seseorang berinisial PJ (DPO) warga kabupaten Malang, Jawa Timur, dengan cara membeli sebesar 1 juta rupiah uang asli untuk 2 juta Rupiah uang palsu dan melakukan transaksi di Pelabuhan Tanjung Perak Jawa Timur.
Barang bukti yang disita berupa 2 Lembar KTP An. MH dan MA, 1 lembar uang kertas Rp 100.000,00 dengan nomor seri : ABB 952321 yang diduga palsu, 1 lembar uang kertas Rp 50.000,00, 1 lembar uang kertas Rp 2.000,00 8 lembar uang kertas 800.000,00 dengan nomor seri : ANB 550622, PAP 901140, CSX 807139, CSX 807139, PAP 901144, DRA 126716, ABB 954323 dan TBB 957969 yang diduga palsu.
Kemudian, 2 buah Handphone warna hitam, 1 buah Handphone warna biru, 2 lembar uang kertas Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dengan nomor seri : ALM 939131 dan JKR 412880, 1 lembar uang kertas Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri : AAC 143033 yang diduga palsu.(ernawati/didik tm)