KalselNews

Gegara Cium Istri Tetangga Lagi Tidur, Pria di Tabalong Ditangkap, Polisi: Korban Curiga karena Baunya Beda

INILAHKALSEL.COM, TANJUNG – Seorang pria berusia 35 tahun diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap istri tetangganya di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.

Pria ini berinisial SUR yang merupakan warga Desa Namun, Kecamatan Jaro, Tabalong ditangkap aparat kepolisian dari Polres Tabalong di kediamannya pada, Jumat (19/4/2024) malam.

BACA JUGA:Kapolres Tabalong Ingin Ungkap Narkoba Lebih Besar Lagi Usai Ringkus 3 Pengedar dengan 178 Gram Sabu

Menurut Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Ipda Joko Sutrisno, pelaku melakukan aksi pencabulan diduga gegara suka melihat korban.

Kejadian berawal pada Rabu (11/04/2024) malam, korban SU (22) sedang tidur bersama anaknya di kamar dalam kondisi lampu masih menyala.

Korban saat itu merasa ada orang yang rebahan dan langsung mencium pipinya. Korban awalnya mengira yang melakukan adalah suaminya.

“Namun korban curiga karena aroma bau badannya bukan suaminya,” kata Ipda Joko.

Korban pun kaget dan berteriak untuk meminta tolong namun pelaku langsung membekap mulut korban dengan tangannya.

Lalu, sambil membekap mulut korban pelaku berkata ‘jangan teriak, awas kalau bilang siapa-siapa ku bunuh kamu’.

“Usai mengatakan itu korban pun keluar kamar dan meninggalkan korban,” lanjut Ipda Joko.

Setelah kejadian tersebut korban langsung menghubungi suaminya yang sedang berada dirumah temannya dan menceritakan kejadian yang dialaminya.

Suami korban pun langsung pulang mendatangi rumah pelaku beserta teman-temannya dan ketua RT.

Saat ditanya polisi, pelaku mengaku suka melihat korban SU yang bertetanggaan hanya berjarak 20 meter di sebelah rumahnya.

BACA JUGA:Pria Perias Pengantin Ditemukan Tewas Tergantung, Polres Tabalong: Lestari Sempat Mentransfer Uang Gaji

“Pelaku masuk melalui pintu depan rumah korban yang saat itu tidak dikunci,” jelas Ipda Joko.

Saat ini pelaku SUR sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti berupa satu lembar KTP pelaku SUR dan stu lembar daster warna hijau.

“Pelaku terjerat tindak pidana asusila sesuai pasal 289 KUHPidana atau pasal 6.a UUD nomor 12 tentang Tindak Pidana Kekerasan seksual,” jelasnya, Selasa (23/04/2024).(ernawati/polres tabalong/nm didik)

Back to top button