Kalsel

Gegara Pembeli “Bernyanyi”, Pengedar Narkoba di Tabalong Ini Berhasil Dibekuk Polisi di Rumahnya

INILAHKALSEL.COM, TANJUNG – Seorang pengedar narkoba berinsial ADY (45) berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Hairul Ilmi SH di kediamannya di Desa Bilas, Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan pada Selasa (2/1/2024) sore.

Tertangkapnya pengedar barang haram yang meresahkan masyarakat Tabalong ini berkat keberhasilan polisi mengorek keterangan dari salah seorang pembelinya berinisial AS.

BACA JUGA:Resahkan Warga karena Sering Jualan Sabu, Seorang Pria Diamankan Satres Narkoba Polres Tabalong

Pengedar narkoba jenis sabu ini pun tidak berkutik saat polisi menggeledah dirinya dan menemukan barang haram yang disimpannya.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian SIK MH melalui PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menjelaskan pelaku ADY diamankan setelah sebelumnya polisi menangkap AS dan ARD.

AS dan ARD diamankan terkait dugaan tindak pidana peredaran narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Setelah diinterogasi, ARD mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari ADY.

Kemudian Polisi bersama-sama ARD menuju kediaman ADY di Desa Bilas, Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong.

Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan 5 bungkus plastik klip yang berisi kristal bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih total 2,06 gram yang disimpan di dalam 1 buah dompet kecil warna Ungu yang diakui pelaku ADY itu adalah miliknya.

Pelaku ADY mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari seseorang namun tidak pernah bertemu, saat pembelian sabu-sabu, ADY hanya mengambil barang tersebut disuatu titik yang sudah disepakati sebelumnya.

BACA JUGA:Jual Obat Terlarang ke Pelajar, 4 Pria Penjual dan Pengedar Diamankan Satres Narkoba Polres Tabalong

“Pelaku ADY saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut,” Iptu Joko Sutrisno.

Dikatakannya, turut disita barang bukti berupa 5 bungkus plastik klip yang berisi kristal bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih masing-masing 0,17 gram, 0,1 gram, 0,06 gram, 0,07 gram, dan 1,66 gram dengan berat bersih total 2,06 gram, 1 buah dompet kecil warna Ungu, 2 buah pipet kaca, 2 lembar tisu, 12 bungkus plastik klip kosong dan Uang tunai Rp 800 ribu. (ernawati/didik tm)

Back to top button