Kanal

Gelar Beragam Kegiatan, Ini Upaya Bea Cukai Gempur Rokok Ilegal di Wilayah Jawa Timur


Bea Cukai, melalui unit vertikalnya di wilayah Jawa Timur, melaksanakan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal untuk periode Juni 2024. 

Program Gempur Rokok Ilegal merupakan upaya yang dilakukan secara terstruktur dan masif oleh Bea Cukai di seluruh wilayah Indonesia untuk memberantas rokok ilegal.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar, mengungkapkan bahwa berdasarkan catatan Bea Cukai pada bulan Juni 2024, kegiatan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal telah dilaksanakan oleh empat unit kantor vertikal Bea Cukai di wilayah Jawa Timur, yaitu Bea Cukai Malang, Bea Cukai Banyuwangi, Bea Cukai Kediri, dan Bea Cukai Jember. 

Program Gempur Rokok Ilegal dilaksanakan melalui beragam kegiatan, seperti operasi pasar dan sosialisasi peraturan.

“Sosialisasi peraturan tentang cukai disajikan melalui beragam cara, seperti siaran radio, seminar, dan pertunjukan seni. Metode ini dipilih untuk menyesuaikan dengan kondisi masyarakat di tiap-tiap wilayah pengawasan unit vertikal Bea Cukai,” ujar Encep.

Materi inti yang disampaikan, ujar Encep, meliputi pengenalan desain pita cukai 2024, ciri-ciri rokok ilegal, dan imbauan untuk melaporkan kepada Bea Cukai mengenai keberadaan rokok ilegal. 

Rokok ilegal adalah rokok yang beredar di masyarakat, tetapi tidak mengikuti peraturan yang berlaku di wilayah Indonesia. 

Ciri-ciri yang dapat dikenali dari rokok ilegal adalah rokok tidak dilekati oleh pita cukai, rokok dilekati oleh pita cukai palsu, rokok dilekati oleh pita cukai bekas, dan rokok dilekati oleh pita cukai yang salah peruntukannya.

“Pita cukai sendiri adalah dokumen sekuriti sebagai tanda pelunasan cukai, apabila rokok tidak dilekati pita cukai atau dilekati pita cukai yang tidak sesuai ketentuan, bisa dipastikan rokok tersebut ilegal,” terang Encep.

Encep mengatakan bahwa untuk menyasar masyarakat di wilayah Kabupaten Malang, Bea Cukai Malang bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang menggelar sosialisasi ketentuan tentang cukai. 

Sosialisasi dilaksanakan di Kecamatan Pakis, pada Selasa (11/06/2024) dan di Agrowisata Telaga Madiredo, Kecamatan Pujon, pada Kamis (13/06/2024).

Sementara itu, untuk menyasar generasi muda, Bea Cukai Kediri bekerja sama dengan Satpol PP Kejaksaan Negeri, serta Polres Kota Kediri memberikan edukasi kepada karang taruna di wilayah Kota Kediri, pada Kamis (20/06/2024).

Berbeda dengan dua kantor sebelumnya, Bea Cukai Jember bersama Satpol PP Kabupaten Jember menggelar sosialisai dengan menyasar anggota klub motor. Kegiatan dikemas dalam Gebyar Infinity 15 Tahun Aniversary Evolution yang dilaksanakan di lapangan Secapa Sukorejo, Kabupaten Jember, pada Sabtu (29/06/2024).

Tak hanya bentuk seminar, Bea Cukai juga mengudara melalui siaran radio untuk mengedukasi masyarakat. Bea Banyuwangi melalui live talkshow bersama Radio Mandala memberikan edukasi dengan mengangkat topik pembahasan “Kenali Ciri-Ciri Rokok Ilegal”, pada Jumat (07/06/2024).

“Melalui sosialisasi tentang cukai, kami berharap masyarakat dapat turut membantu memutus mata rantai peredaran rokok ilegal,” pungkas Encep.

Back to top button