Geledah Tubuh Noor Hidayah dan Idah, Polisi Bajarmasin Temukan Sabu dan Bekuk Bos Pengedarnya
INILAHKALSEL.COM, BANJARMASIN – Dua perempuan dan satu lelaki pelaku terduga pengedar narkotika jenis sabu, di Jalan Zafri Zamzam, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin diringkus polisi, Rabu (13/2/2023) siang.
Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin meringkus ketiga pelaku tepatnya di depan Alfamart.
BACA JUGA:Ketahuan Simpan Sabu dalam Tisu, M Firdaus Diciduk Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin
Ketiga pelaku tersebut adalah Noor Hidayah (37) dan Idah (45), yang meruapakan kakak beradik, warga Jalan 9 Oktober, Komplek Nusa Indah, Gang I Rt 22, Kelurahan Pekauman, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Kemudian Erwandi Saputra (43), warga Jalan 9 Oktober, Gang Mutiara Rt II, Kelurahan Kelayan Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Prawira Bala Putra Dewa memaparkan, saat kedua pelaku diamankan yaitu Noor Hidayah dan Idah, petugas mendapati barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu.
“Dari kedua pelaku petugas mendapati sepaket sabu dengan berat 4,38 Gram, yang niatnya ingin dijual oleh kedua pelaku,” ujar Kasat Resnarkoba, Selasa (19/12).
Selain itu, petugas juga mendapati barang bukti lainnya berupa uang sejumlah Rp 700 ribu, dari kedua pelaku yang diduga hasil dari transaksi narkotika.
Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku, papar Kompol Bala, barang haram tersebut didapatkan dari pelaku lainnya yaitu pelaku Erwandi.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas pun langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku Erwandi.
“Saat pelaku diamankan, petugas kembali mengamankan barang bukti berupa uang sejumlah Rp 400 ribu, yang diduga keuntungan dari transaksi narkotika,” papar Kompol Bala.
BACA JUGA:Polresta Banjarmasin dan Kecamatan Deklarasi Damai Pemilu, Kombes Sabana: Jangan Terprovokasi Hoaks
Selanjutnya, ketiga pelaku beserta barang bukti pun diamankan ke Mapolresta Banjarmasin, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku ini diancam dengan pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.(Iqnatius/didik tm)