Kalsel

Hadapi Banjir, Tanah Longsor dan Gelombang Pasang, Gubernur Kalsel Keluarkan SE, Begini Isinya

INILAHKALSEL.COM, BANJARBARU – Menghadapi risiko munculnya bencana alam pada musim penghujan seperti banjir, tanah longsor dan gelombang pasang di wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel), Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor melakukan tindakan cepat untuk pencegahan.

Gubernur Sahbirin bahkan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 300.2.3/ 128 /BPBD/2023 tentang Antisipasi dan Kesiapsiagaan Menghadapi Bencana Banjir, cuaca ekstrim, tanah longsor, dan gelombang pasang di Provinsi Kalsel Tahun 2023/2024.

BACA JUGA:Gubernur Kalsel Pecahkan Rekor MURI, Libatkan 10 Ribu Orang Lakukan ‘Pesilat Bergerak’ di Banjarbaru

“Edaran ini kita keluarkan berdasarkan informasi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) dalam Press Release Prakiraan Musim Hujan Tahun 2023/2024,” ucap Gubernur Sahbirin pada, Minggu (5/10/2023) kemarin.

Adapun rincian yang menjadi landasan tersebut yakni awal musim hujan 2023/2024 di Zona Musim (ZOM) Kalsel berkisar antara awal November sampai dengan akhir November 2023.

Kemudian sifat musim hujan Tahun 2023/2024 di seluruh Kalsel diprakirakan normal, secara umum puncak musim hujan di ZOM Kalsel pada bulan Januari 2024.

Secara umum durasi musim hujan 2023/2024 di ZOM Kalsel terjadi selama 22 hingga 24 dasarian, juga pada periode peralihan musim perlu diwaspadai cuaca ekstrem seperti hujan lebat, angin kencang, puting beliung, dan potensi hujan es yang bisa terjadi pada periode tersebut.

Dalam rangka upaya kesiapsiagaan dan pengurangan risiko bencana pada musim penghujan berupa potensi bencana banjir, cuaca ekstrim, longsor, dan gelombang pasang di wilayah Kalsel, pemerintah melakukan koordinasi kepada bupati/walikota se-Kalsel.

“Kepada masyarakat Kalsel khususnya yang berada di daerah rawan bencana dihimbau agar meningkatkan kesiapsiagaan dengan melaksanakan langkah-langkah mencari informasi tentang wilayah rawan bencana di sekitarnya dengan mengakses peta risiko bencana yang disiapkan pemerintah daerah,” lanjut Gubernur Sahbirin.

BACA JUGA:Gubernur Kalsel Terima Penghargaan Proklim 2023 dari Menteri LHK, Ini Daftar Desa yang Raih Level Tertinggi

Kemudian masyarakat juga diminta untuk menyimpan nomor telepon penting BPBD, Damkar, Relawan, Polisi, TNI, Kepala Desa dan aparat berwenang lainnya, untuk kesiapan pada saat terjadi darurat bencana.

Menyiapkan tas siaga bencana untuk kebutuhan mendesak pada saat darurat bencana, mengetahui titik kumpul, tempat evakuasi, jalur evakuasi di sekitar tempat tinggalnya, serta melaporkan setiap kejadian atau informasi terkait peringatan dini kepada kepala desa dan aparat setempat. (*/MC Kalsel)

Back to top button