Hakim New York Tunda Vonis Trump hingga Usai Pilpres AS
Hakim Pengadilan New York memutuskan untuk menunda vonis kasus uang tutup mulut terhadap mantan Presiden AS Donald Trump hingga setelah pilpres untuk memastikan pemungutan suara tidak terpengaruh oleh keputusannya, dan begitu pula sebaliknya.
“Penundaan keputusan dan penjatuhan hukuman, jika diperlukan, harus menghindari kesan bahwa Pengadilan akan membuat keputusan atau menjatuhkan hukuman dengan maksud memberikan keuntungan kepada, atau menimbulkan kerugian bagi, partai politik tertentu atau kandidat mana pun,” kata Hakim Juan Merchan, seperti dikutip dari Associated Press, Senin (9/9/2024).
Sementara itu, Trump menganggap penundaan vonis ini ‘karena semua orang sadar bahwa sebenarnya tidak ada kasus yang menimpa dirinya’.
“TIDAK ADA KASUS, SAYA TAK MELAKUKAN KESALAHAN APA PUN! Ini seharusnya segera diakhiri, saat kita bersiap menghadapi Pemilu Paling Penting dalam Sejarah Negara kita,” tulis Trump di platform Truth Social miliknya.
Trump divonis bersalah pada Mei atas 34 dakwaan kejahatan terkait pembayaran uang tutup mulut kepada bintang film dewasa Stormy Daniels selama kampanye presiden 2016.
Ia adalah presiden AS pertama yang divonis bersalah atas dakwaan pidana kejahatan.
Pada Gustus lalu, Mahkamah Agung AS memberi Trump kekebalan substansial dari penuntutan atas dakwaan subversi pemilu terkait serangan 6 Januari 2021 di Capitol.
Meski demikian, Mahkamah Agung tidak memberinya kekebalan atas langkah-langkah yang diambilnya sebagai kandidat.