Hati-Hati! Bagi-Bagi Sembako di Pilkada 2024, Bisa Berujung Penjara 6 Tahun dan Denda Rp 1 M
TANJUNG, INILAHKALSEL.COM – Bawaslu Kabupaten Tabalong kembali memberikan peringatan tegas kepada pasangan calon bupati dan wakil bupati, serta tim kampanye, relawan, dan partai politik peserta Pilkada Tabalong 2024. Peringatan ini terkait larangan membagikan sembako kepada warga selama masa kampanye.
Ketua Bawaslu Tabalong, Mahdan Basuki, menegaskan bahwa pembagian sembako bukan termasuk bahan kampanye yang diperbolehkan sesuai aturan. Larangan tersebut telah diatur dalam Peraturan KPU dan diperkuat dengan surat imbauan Bawaslu Tabalong Nomor B-045/PM.00.02/K.KS-08/10/2024 yang diterbitkan pada 6 Oktober 2024.
“Sembako tidak termasuk bahan kampanye yang boleh dibagikan kepada masyarakat. Hal ini diatur dengan jelas dalam Peraturan KPU. Kami tegaskan kembali agar para calon mematuhi aturan ini,” ujar Mahdan pada Senin (07/10/2024).
BACA JUGA:Bawaslu-Polda Kalsel Kembali Gelar Sosialisasi Tahapan Seleksi Calon Anggota Bawaslu di Wilayah III
Mahdan juga menjelaskan bahwa bahan kampanye yang diizinkan mencakup barang-barang seperti pakaian, alat tulis, kalender, stiker, dan atribut lainnya dengan nilai maksimal Rp100.000 per barang sesuai Pasal 38 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024.
Ia memperingatkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan ini, khususnya praktik politik uang, dapat berujung pada konsekuensi hukum yang serius. Berdasarkan Pasal 187A UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, pelaku yang terbukti memberikan atau menjanjikan uang atau barang untuk memengaruhi pemilih bisa dipenjara antara 36 hingga 72 bulan, serta didenda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
“Pelanggaran ini juga berlaku kepada pemilih yang dengan sengaja menerima pemberian tersebut. Semua pihak harus berhati-hati karena hukumannya sangat berat,” tegas Mahdan.
Bawaslu Tabalong terus mengawasi jalannya Pilkada 2024 untuk memastikan bahwa tidak ada pelanggaran yang terjadi demi terciptanya pemilu yang bersih dan adil.(nur muhammad/berbagai sumber)