Kalsel

HEBOH! KPU Banjarbaru Resmi Batalkan Pencalonan Aditya-Said Abdullah di Pilkada 2024

INILAHKALSEL.COM, BANJARBARU – KPU Kota Banjarbaru resmi mengumumkan pembatalan pencalonan H Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru 2024.

Keputusan mengejutkan ini disampaikan oleh Ketua KPU Kota Banjarbaru, Dahtiar, melalui Surat Keputusan KPU nomor 124 Tahun 2024 yang menyatakan pembatalan pasangan calon nomor urut 2 tersebut pada Kamis (31/10/2024).

BACA JUGA:BREAKING NEWS – Bawaslu Kalsel Rekomendasikan Pembatalan Paslon 02, Petahana Aditya Angkat Suara: “Ini Abuse of Power!”

“Menimbang, mengingat, dan memutuskan, kami menetapkan pembatalan pencalonan H. Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah sebagai pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru tahun 2024,” ujar Dahtiar.

Baca Juga:  Sidang Pembunuhan Pejuang Lingkungan HST "Abah Nateh", Pelaku Mangkir, Keluarga Sempat Emosi

Keputusan ini berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan, yaitu 31 Oktober 2024, sehingga pasangan Aditya-Said tidak lagi berhak mengikuti tahapan Pilkada Kota Banjarbaru. Langkah ini diambil setelah KPU Banjarbaru menerima rekomendasi dari Bawaslu Kalsel yang menilai adanya pelanggaran administratif dalam pencalonan pasangan tersebut.

Dengan keputusan ini, persaingan di Pilkada Kota Banjarbaru semakin memanas, dan masyarakat menunggu respons dari Aditya-Said serta pendukungnya terkait pembatalan ini.(tim inilahkalsel.com)

 

Back to top button