KalselNews

Horee! THR ASN & PPPK Pemprov Kalsel Segera Cair, Maaf Honorer Tidak Dapat!

INILAHKALSEL.COM, BANJARBARU – Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) baik itu Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lingkup Pemprov Kalsel, sebentar lagi Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2024 cair.

Seperti aturan yang baku di Pemprov Kalsel, pencairan THR ASN paling cepat 10 hari kerja sebelum tibanya Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

BACA JUGA:Mudik Gratis 2024 Dibuka, Pemprov Kalsel Sediakan Kursi 1.000 Pemudik, Catat Tanggalnya!

Hal tersebut diungkapkan Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kalsel, Miftahul Chair melalui Kabid Perbendaharaan dan Akuntasi BPKAD Kalsel, Ideris.

Menurut Ideris, saat ini pihaknya sedang menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) pemberian THR dengan menggandeng Biro Hukum.

“Sudah kita konsultasikan dengan Biro Hukum. Sesuai aturan pemberian THR untuk para ASN akan dicairkan paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya,” kata Idris ditemui di Banjarbaru, Rabu (20/3/2024).

Dijelaskan Idris, setelah adanya Pergub, pihaknya baru akan mengeluarkan Surat Edaran kepada seluruh SKPD sehingga dapat menyiapkan data ASN penerima THR.

“Sementara cuti bersama Lebaran dimulai sejak tanggal 5 April 2024. Maka, estimasi paling cepat pemberian THR adalah pada Jumat (22/3). Pemberian THR akan dilakukan secara penuh tanpa adanya potongan apapun,” terang Idris.

BACA JUGA:Mulai Hari Ini, ASN Pemprov Kalsel Bekerja dengan Jam Kerja Baru, Masuk Pukul 08.00 Pulang 15.00 Wita

Sementara untuk para honorer lingkup Pemprov Kalsel sendiri dikatakannya tidak mendapatkan THR karena pegawai honorer tidak termasuk PNS ataupun PPPK yang berhak menerima THR.

“Honorer tidak dapat THR kecuali yang sudah diangkat menjadi PPPK,” pungkas Idris.(mckalsel/nm didik)

Back to top button