Kalsel

Hunuskan Parang ke Pemuda Baru Pulang Pengajian, Pria Asal Balangan Diamankan Sat Reserse Polres Tabalong

INILAHKALSEL.COM, TANJUNG – Karena perbuatannya melakukan pengancaman orang lain menggunakan senjata tajam jenis parang, pemuda warga Desa Dahai, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan ditangkap jajaran Polres Tabalong.

Penangkapan pemuda dari Desa Dahai ini dilakuan Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong dipimpin Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama STrK SIK.

BACA JUGA:Sabu 1,2 Ons Dimusnahkan Polres Tabalong di Hadapan 3 Tersangka, Kompol Hendra: Sribu Jiwa Terselamatkan

Tersangka berinisial RW ( 22) warga Desa Dahai, Kecamatan Paringin ditangkap pada Rabu (24/01/2024) dini hari.

Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian SIK MH melalui PS Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Joko Sutrisno menjelaskan, RW diamankan terkait dugaan tindak pidana memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 ayat (1) ke-1e KUH Pidana.

Pada Selasa (23/01/2024) malam, korban AH (18) warga Desa Padang Panjang, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong, bersama rombongan pulang dari Kabupaten Balangan usai menghadiri undangan pengajian.

Sesampainya di jalan raya Desa Padang Panjang, rombongan berhenti di pinggir jalan dengan maksud menurunkan rombongan yang lain.

Namun pada saat rombongan yang lain turun tiba- tiba datang pelaku RW datang dengan menggunakan 1 buah motor metik dan membawa sebilah parang terhunus dan mengarahkan ke arah rombongan yang ada di mobil.

Setelah melihat hal tersebut korban dengan rombongan yang lain langsung turun dari mobil dan berlari tetapi pelaku RW masih mengejar korban hingga korban tidak bisa berlari lagi.

Setelah korban berhenti, pelaku mengarahkan parang kepada korban sambil mengucapkan kata-kata ancaman. “Kalo kamu mengulangi lagi, ku bunuh,” kata Iptu Joko Sutrisno menirukan ucapan pelaku RW.

Setelah melakukan pengancaman, pelaku memasukan kembali parang tersebut ke dalam kumpangnya dan pergi meninggalkan korban, dan korban kembali berlari karena ketakutan.

Tak terima atas perlakuan RW terhadap dirinya, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tabalong.

Menurut pengakuan pelaku, ia merasa tersinggung karena beberapa hari sebelumnya korban yang saat itu berada di depan rumah pelaku bersuara keras sehingga membuat pelaku merasa terganggu.

BACA JUGA:Polres Tabalong Ungkap Kasus Menonjol dari Narkoba Hingga Praktik Gay Berakhir dengan Penganiayaan

Pelaku RW diamankan di sebuah rumah di Desa Dahai, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan dengan barang bukti berupa 1 buah senjata tajam jenis parang dengan panjang kurang lebih 58 cm dengan gagang berwarna coklat lengkap dengan kumpangnya dan 1 buah skuter metik warna merah putih, dan saat ini pelaku RW sudah diamankan di Polres Tabalong untuk dilakukan proses hukum.(ernawati/didik tm)

Back to top button