News

Ibu Cabuli Anak di Bekasi Jalani Tes Kejiwaan Pekan Ini


Polisi bakal melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka AK (26) ibu di Bekasi yang cabuli anak kandungnya berusia 10 tahun. Pemeriksaan bakal dilakukan pekan ini.

“Sudah ditahan dan minggu ini akan dilakukan pemeriksaan kesehatan mental terhadap tersangka AK,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jakarta, Selasa (18/6/2024).

Ade belum merinci kapan pemeriksaan kejiwaan terjadap AK dilakukan. Dia mengatakan, pemeriksaan akan dilakukan oleh Psikolog dari Biro SDM Polda Metro Jaya.

“Kerjasama antara Subdit Jatanras dengan bagian psikologi Biro SDM Polda Metro Jaya. Ini merupakan salah satu bagian dari proses penyidikan yang berbasis ilmiah atau scientific crime investigation,” kata dia.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menangkap seorang ibu berinisial AK (26) karena diduga melakukan tindakan asusila terhadap anaknya dan merekamnya di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

“Berdasarkan Laporan Polisi LP/A/60/VI/2024/SPKT.DITRESKRIMUM/POLDA METRO JAYA tanggal 6 Juni 2024 diketahui bahwa telah terjadinya perbuatan cabul seorang perempuan bersama dengan seorang anak di bawah umur yang merupakan anak kandungnya dan viral di media sosial,” kata Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan tertulisnya sebelumnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 294 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Back to top button