News

ICW Sebut Pimpinan KPK Tak Punya Kuasa Atasi Konflik Internal


Indonesia Corruption Watch menilai Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak punya kuasa untuk mengatasi polemik internal di lembaga antirasuah.

Hal ini merespon pernyataan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata bahwa pegawainya saat ini lebih loyal kepada institusi asalnya seperti Polri dan Kejagung.

“ICW melihat pimpinan KPK seringkali tidak memiliki wibawa yang cukup untuk menghentikan semua kisruh yang terjadi di internal lembaga,” kata Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Diky Andya  melalui keterangannya kepada wartawan, Selasa (2/7/2024).

Menurut Diky, polemik loyalitas ganda pegawai KPK ini merupakan permasalahan klasik. Hal ini dapat sejatinya dapat diatasi dengan merekrut penyidik, penyelidik maupun jaksa penuntut sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 43 dan Pasal 45 Undang-undang (UU). KPK.

“Jadi, dengan menjalankan ketentuan ini secara maksimal, ke depan KPK tidak lagi bergantung pada pegawai dari lembaga penegak hukum lain,” ucapnya.

Di sisi lain, kata Diky, polemik standar ganda pegawai KPK ini berdampak pada permasalahan eksternal dalam sebuah penanganan sebuah kasus korupsi.

Sejumlah kasus yang sudah naik penyidikan, jalan ditempat tanpa ada kejelasan.”ICW memperoleh informasi, di mana terdapat satu orang pejabat struktural di kedeputian penindakan KPK yang rencananya akan dikembalikan ke instansi asalnya namun kabarnya batal dilakukan setelah KPK memperoleh surat perpanjangan penugasan pihak tersebut di KPK,” ungkap Diky.

“Padahal, pejabat tersebut disinyalir memiliki permasalahan serius, khususnya berkenaan dengan upaya menghambat banyak perkara,” sambungnya.

Diky menganalisis berbagai macam polemik di lembaga antirasuah seharusnya menjadi pekerjaan rumah sekaligus tantangan berat bagi pimpinan KPK periode mendatang.

“Permasalahan klasik dan laten seperti loyalitas ganda seharusnya bisa diminimalisir seiring dengan penguatan strategi manajemen kelembagaan yang tepat,” ucapnya.

Sebelumnya, pernyataan loyalitas ganda pegawai KPK disampaikan Alex ketika rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat, Senin kemarin (1/7/2024).

“Sedikit saja saya hanya menekankan ini sulitnya menjadi pimpinan KPK karena apa, ya itu tadi saya nggak tahu penyelidik, penyidik, pegawai KPK, itu loyal ke siapa,” kata Alexander dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (1/7/2024).

Kemudian, ia menyinggung soal institusi asal penyidik KPK. Dimana penyidik KPK saat ini berasal dari lintas institusi seperti kepolisian, kejaksaan, hingga kementerian.

“Kami Pak di KPK, tentu kami nggak punya kewenangan ketika pegawai yang bersangkutan kembali ke instansi-instansi asalnya itu ingin menjabat apa, tidak bisa, kami hanya berwenang di KPK,” kata Alex dalam rapat.

Ia pun berharap Anggota DPR merevisi  kembali UU KPK. Apabila hal itu tidak akan dilakukan, kejadian serupa akan terus berulang di Pimpinan KPK selanjutnya.

Back to top button