Imbau Warga Jauhi Judi Online, Kapolres Tanah Bumbu Beberkan Sejumlah Bahaya Judol
INILAHKALSEL.COM, BATULICIN- Marak judi online (Judol) di tengah masyarakat Indonesia, Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, S.I.K, M.Med.Kom. mengimbau tentang bahaya judi tersebut.
Kapolres Tanah Bumbu mengatakan judi online memiliki sejumlah dampak buruk yang tentu saja sangat berbahaya bagi pelakunya.
Mengutip Instagram Humas Polres Tanah Bumbu, Senin (2/12/2024), berikut ini sejumlah dampak buruk judi online:
1. Kehilangan uang dan waktu
2. Utang tiada henti
3. Menghancurkan keluarga dan karir
4. Berefek negatif pada kesehatan mental pelakunya
“Selain itu dampak buruk judi online dapat membuat kecanduan yang bisa menyebabkan pelakunya terlilit utang sehingga pelaku bisa saja menghalalkan segala cara guna memenuhi hasrat kecanduannya, di antaranya menjadi penjahat agar demi terus bisa bermain judi online,” ucap Kapolres.
Kapolres Tanah Bumbu kemudian menginformasikan tentang ancaman hukuman untuk penjudi online, yaitu melanggar pasal 27 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE)
Judi Online & pasal 45 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016.
“Berdasarkan pasal itu para penjudi online akan dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar,” katanya.
Oleh sebab itu, pihaknya mengimbau dengan tegas kepada masyarakat Tanah Bumbu agar menolak keras kegiatan judi online karena akan merugikan diri sendiri, keluarga kerabat serta orang terdekat.
“Jangan biarkan dirimu dikontrol oleh judi. Bangkit dan fokuslah pada masa depan yang lebih baik,” tegas AKBP Arief Prasetya.
Kapolres juga berharap dengan adanya imbauan ini masyarakat lebih bijak dalam kehidupan sehari-hari sebagaimana semestinya, upaya ini juga merupakan bagian langkah preventif untuk menjaga kesehatan, keamanan dan keselamatan masyarakat Tanah Bumbu.
View this post on Instagram
(inilahkalsel/yayu)