Kalsel

Imigrasi Banjarmasin dan Timpora Datangi Perusahaan yang Mempekerjakan TKA, Ini yang Dilakukan

INILAHKALSEL.COM, BANJARMASIN – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin melaksanakan kegiatan Operasi Gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Wilayah Banjarmasin. Kegiatan yang dilaksanakan 6 hingga 8 September 2023.

Kegiatan ini dipimpin lagsung Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Muhammad Yamin didampingi Kepala Sub Bidang Penindakan Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kalsel, Yugo Prakoso.

BACA JUGA:Pemprov Kalsel Buka Seleksi PPPK untuk Mengisi Kekosongan Guru 2023, Catat Tanggalnya!

Pada kegiatan ini juga turut hadir Anggota Timpora Wilayah Kota Banjarmasin yang berasal dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Banjarmasin, Satuan Intelkam Kepolisian Resort Kota Banjarmasin, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin, Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin, Badan Intelijen Strategis TNI Kalsel Wilayah Kota Banjarmasin, dan Badan Intelien Negara Daerah Kota Baniarmasin.

Muhammad Yamin memberikan arahan kepada seluruh anggota Timpora untuk menyamakan persepsi tentang maksud dan tujuan kegatan pengawasan yang akan dilaksanakan.

Target operasi pada kegiatan kali ini adalah perusahaan yang memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kota Banjarmasin, seperti PT Basirih Industrial Banjarmasin, PT Chen Xin International Trading, PT Hangbright Electronic, English First Banjarmasin, dan PT Banjar Utama Icecream.

Tim bertemu dengan penanggung jawab perusahaan dan memeriksa kelengkapan berkas administrasi dan dokumen keimigrasian yang dimiliki TKA.

Setelah dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan adanya pelanggaran administrasi ataupun pelanggaran keimigrasian dari perusahaan- perusahaan tersebut.

Muhammad Yamin menyampaikan, kegiatan ini mengacu kepada kebijakan pemerintah dibidang keimigrasian, yaitu selective policy bahwa hanya orang asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum untuk diperbolehkan masuk dan berada di wilayah Indonesia.

Timpora sendiri merupakan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang mencantumkan bahwa untuk melakukan pengawasan Keimigrasian terhadap kegiatan Orang Asing di Wilayah Indonesia.

BACA JUGA:Kabut Asap Landa Banjarbaru, Banjarmasin & Amuntai, Jumat 8 September, BMKG Beri Info Cuaca di Kalsel

Perlu dibentuk Tim Pengawasan Orang Asing yang anggotanya terdiri atas badan atau instansi pemerintah yang terkait dengan kegiatan dan keberadaan orang asing.

Timpora dibentuk untuk menjaga tetap terpeliharanya keamanan dan kepentingan nasional dari dampak negatif yang mungkin timbul akibat keberadaan dan kegiatan orang asing. (hasby/didik tm)

Back to top button