Kalsel

Indentitas Pelaku Pembuang Mayat di Jalan Trans Batulicin-Banjarbaru Kalsel Terungkap, Ternyata Orang Dekat TKP

INILAHKALSEL.COM, BANJARBARU – Indentitas pelaku pembuang mayat di Jalan Trans Batulicin-Banjarbaru Desa Rantau Balai, Kecamatan Aranio, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel) akhirnya terungkap.

Polsek Aranio Bersama Unit Resmob Polres Banjar berhasil menangkap terduga pelaku di Desa Rantau Balai Kecamatan Aranio.

Dipimpin Kapolsek Ipda Cucu Ariawan Supriyatin dengan dukungan Unit Resmob Polres Banjar menangkap pelaku pada Minggu (8/10/2023) sekira pukul 23.00 WITA.

BACA JUGA:Satresnarkoba Polres Banjarbaru Sita 96 Butir Narkotika Golongan I dari Ibu Rumah Tangga Ini

Terungkap indentitas terduga pelaku adalah MY Alias Utuh (46) yang juga merupakan warga Desa Rantau Balai Kecamatan Aranio. Pelaku pun diamankan Tim gabungan dari Polsek Aranio, Resmob dan unit Opsnal Polres Banjar pada Senin (9/10/2023) sekitar pukul 00.30 WITA.

“Diduga motif pembunuhan dilatarbelakangi karena sakit hati antara pelaku terhadap korban,” jelasnya.

Kapolsek Aranio Ipda Cucu mengatakan kejadian berawal ditemukan mayat atas nama Khairul Aqli Bin Jadar diruas Jalan Trans Batulicin- Banjarbaru.

Tepatnya di bawah jembatan Rt. 03 Desa Rantau Balai Kecamatan Aranio oleh warga Rantau Balai, Apuai dan Bunglai.

Sebanyak 50 orang warga melakukan pencarian terhadap warganya yang mulai Jumat (6/10/2023) tidak pulang ke rumahnya.

Kemudian Pencarian di fokuskan pada sekitar TKP penemuan sepeda .otor milik korban dan tepatnya sekira pukul 09.30 Wita.

Korban berhasil ditemukan oleh warga dan dilaporkan ke Pambakal Desa Rantau Balai, Ahdiyani.

Laporan itu selanjutnya disampaikan kepada Kapolsek Aranio Ipda Cucu Ariawan Supriyatin.

Atas laporan tersebut ditindaklanjuti dan menuju TKP penemuan mayat dan menghubungi Unit Inafis Polres Banjar, Unit Pidum dan Unit Kamneg Sat Intelkam.

Setelah sampai TKP dilakukan penangan awal dan korban dibawa ke RS Ratu Zaleha guna dilakukan visum et repertum.

BACA JUGA:Ungkap Jaringan Sabu Terbesar Sepanjang 2023, Polres Banjarbaru Tangkap 3 Pria dan Sita Sabu 3,75 Kg

Kini pelaku bersama barang bukti dibawa ke Unit Krimum Sat Reskrim Polres Banjar guna proses hukum lebih lanjut.

Atas kejadian tersebut pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima belas tahun penjara.(Restu/Didik Tm/Polres Banjar)

Back to top button