News

Indonesia akan Deportasi 103 Warga Taiwan Terkait Kejahatan Dunia Maya di Bali


Operasi tangkap tangan yang dilakukan pihak Imigrasi di Bali berhasil menjaring 103 pemegang paspor Taiwan terdiri dari 91 pria, 12 wanita dengan ratusan perangkat telekomunikasi. Mereka dituduh melakukan penipuan dunia maya lintas batas dan pelanggaran visa.

Petugas imigrasi di pulau liburan populer itu menggerebek sebuah vila di Kabupaten Tabanan pada hari Rabu (26/6/2024), menangkap warga Taiwan itu yang ditemukan membawa ratusan telepon seluler dan perangkat elektronik lainnya.

ā€œMereka diduga melakukan kegiatan yang terkait dengan kejahatan dunia maya dan penyalahgunaan visa, dan akan dideportasi,ā€ kata Direktur Imigrasi Bali Saffar Muhammad Godam dalam jumpa pers pada hari Jumat (29/6/2024), seraya menunjukkan laptop dan router.

Pejabat Indonesia tidak dapat mendakwa mereka karena dugaan kejahatan tersebut berada di luar yurisdiksi mereka, dan menargetkan individu di luar negeri, tetapi mereka bekerja sama erat dengan otoritas terkait, termasuk di Malaysia, katanya.

Pihak berwenang menyebarkan foto-foto yang menunjukkan puluhan tahanan berbaring tengkurap di samping kolam renang dan vila tiga lantai. Semuanya ditahan di pusat penahanan di Denpasar, Bali, tunduk pada ā€œtindakan administratif imigrasiā€, kata Godam.

Indonesia sedang menyelidiki apakah kelompok itu mungkin memiliki hubungan dengan sindikat internasional. Kementerian Luar Negeri Taiwan mengatakan kedutaan besarnya di negara itu telah diberitahu bahwa dari 103 orang yang ditangkap, hanya 14 yang diduga sebagai warga Taiwan.

Perkembangan kelompok penipuan dunia maya di seluruh Asia Tenggara telah menjadi masalah yang berkembang, dengan otoritas di negara-negara seperti China, Indonesia, dan Malaysia meningkatkan upaya untuk menghentikan mereka.

Indonesia, dengan informasi dari otoritas China, sebelumnya telah menghadapi jaringan kejahatan dunia maya internasional yang menargetkan korban di Tiongkok.

Pada tahun 2018, polisi Bali menangkap 103 warga negara China, bersama 11 warga negara Indonesia yang diduga bekerja untuk mereka, karena menjalankan sindikat penipuan dunia maya bernilai jutaan dolar dengan menargetkan pengusaha dan politisi kaya di Tiongkok.

Hal ini terjadi setahun setelah pihak berwenang mendeportasi 153 warga negara China terkait dalam jaringan yang dituduh secara curang menyamar sebagai polisi atau pejabat hukum Tiongkok, dan menghasilkan sekitar Rp6 triliun pada akhir tahun 2016.

Ā 

Back to top button