Hangout

INFOGRAFIS: Ketentuan Pemberian THR 2025

post-cover

Pemerintah telah menetapkan aturan perihal pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) 2025. Terdapat sanksi bagi perusahaan yang terlambat atau tidak membayarkan THR sesuai ketentuan.

“Semoga dengan adanya kebijakan THR ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan selama libur Lebaran,” kata Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga:  Raup Cuan di Libur Lebaran, TMII Targetkan 30 Ribu Pengunjung
Back to top button