News

Israel Legalkan 5 Pos Permukiman Yahudi di Tepi Barat


Kabinet Israel telah sepakat untuk ‘melegalkan’ lima pos permukiman di Tepi Barat dan menetapkan sanksi atas otoritas Palestina.

Kantor berita resmi Israel, KAN, melaporkan Kabinet Keamanan menyetujui usulan Menteri Keuangan Bezalel Smotrich untuk legalisasi lima pos permukiman di Tepi Barat.

Pos tersebut merupakan komunitas kecil yang dibangun oleh pemukim ilegal Israel, di tanah milik Palestina tanpa persetujuan pemerintah negara Zionis itu.

Usulan Smotrich juga mencakup penerbitan tender untuk ribuan unit rumah di wilayah tersebut dan sanksi ke otoritas Palestina.

Sanksi Israel ke otoritas Palestina berupa pencabutan izin dan tunjangan bagi pejabat, membatasi pergerakan, dan mencegah pejabat senior meninggalkan Palestina, demikian dikutip Anadolu Agency, Senin (1/7/2024).

Tak hanya itu, rencana Menkeu Israel ini meliputi langkah-langkah menghapus kekuasaan eksekutif dari Otoritas Palestina di Tepi Barat bagian selatan, menindak secara hukum pembangunan illegal, dan melindungi situs warisan budaya serta kawasan lingkungan hidup.

Nantinya, wilayah yang ditetapkan sebagai ‘Wilayah B’ di Tepi Barat akan berada di bawah kontrol sipil Palestina dan kendali keamanan Israel.

Usulan Smotrich muncul setelah lima negara Eropa ramai-ramai mengakui negara Palestina. Kelima negara itu yakni Armenia, Spanyol, Irlandia, Norwegia, dan Slovenia. Pemerintah negara tersebut menyatakan pengakuan ini sebagai tonggak sejarah sekaligus untuk mendorong perdamaian permanen Israel-Palestina.

Pengakuan ramai-ramai dari negara Eropa itu terjadi saat agresi Israel di Gaza kian brutal. Imbas operasi tersebut, lebih dari 37.500 warga di Palestina meninggal.
 

Back to top button