News

Istri yang Bakar Polisi Jadi Tersangka, tapi Masih Trauma


Penyidik Reknata Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur (Jatim) menetapkan Briptu FN (28), seorang polwan yang membakar suaminya Briptu Rian Dwi Wicaksono (27), sebagai tersangka.

“Briptu FN sudah jadi tersangka. Saat ini masih ditangani oleh Subdit IV Ditreskrimum Renakta,” kata Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto, Minggu (9/6/2024).

Meski begitu, penyidik belum bisa mendapat banyak informasi karena pelaku mengalami trauma usai membakar suaminya sendiri hingga meninggal dunia.

“Saat ini yang bersangkutan masih trauma yang mendalam. Sekarang sedang ditangani dan sedang difasilitasi untuk trauma healing Polda Jawa Timur,” ujar Dirmanto.

Briptu FN terancam pasal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Namun hal itu baru sementara sebab polisi terus mendalami konstruksi hukumnya.

“Sementara ini kita masih terapkan pasal KDRT, kekerasan dalam rumah tangga,” ucapnya.

Briptu Rian dinyatakan meninggal dunia akibat luka bakar 96 persen setelah sempat mendapat perawatan di ICU RSUD RSU Dr Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto.

Korban merupakan anggota polisi dari Polres Jombang, Jawa Timur. Sedangkan pelaku merupakan anggota polisi dari Polres Mojokerto, Jawa Timur.

Briptu FN membakar suaminya di asrama polisi (Aspol) Mojokerto, Jawa Timur, Sabtu (8/6/2024).

Kecanduan judi online diduga kuat jadi alasan sang istri, tega membakar suaminya sendiri hingga mengalami luka bakar parah dan tak bisa diselamatkan.
 

Back to top button