News

Jaksa Kewalahan, Pembacaan Tuntutan Richard Eliezer Ditunda Pekan Depan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) merasa kewalahan dalam menyusun surat tuntutan untuk terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Oleh karena itu, sidang pembacaan tuntutan ditunda Rabu pekan depan (18/1/2023).

Terlebih, keterangan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi belum dimasukkan ke dalam draf tuntutan. Sebab, sidang pemeriksaan Putri sebagai terdakwa berlangsung hari ini.

Hal ini diungkap jaksa dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023).

“Karena berkas perkara itu satu berkas kesatuan dan keterangan terdakwa Putri Candrawathi itu sedianya diperiksa hari ini, kami minta waktu untuk membacakan tuntutan satu minggu ke depan,” kata Jaksa Asih.

Kemudian, permohonan penundaan sidang tuntutan Richard Eliezer diamini oleh tim penasihat hukum Richard Eliezer.

“Pada prinsipnya, kami mengikuti apa yang menjadi tuntutan dari penuntut umum,” sahut penasihat hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy.

Ketua Majels Hakim Wahyu Iman Santoso mengabulkan permohonan Jaksa untuk menunda agenda sidang pembacaan tuntutan Richard Eliezer. Sidang pembacaan tuntutan Richard berlangsung bersama terdakwa lain pada Rabu pekan depan.

“Dengan alasan JPU yakni kesaksian keterangan PC yang belum masuk ke tuntutan, maka Jaksa meminta ditunda. Majelis memberikan waktu satu minggu jadi minggu depan. JPU (Jaksa Penuntut Umum) membacakan tuntutan bersama dengan terdakwa yang lain,” ungkap Hakim Wahyu.

“Terdakwa diperintahkan kembali ke tahanan minggu depan dihadirkan mendengarkan tuntutan dari JPU,” katanya menambahkan.

Back to top button