News

Janji Transparan, Polda Metro Cari Unsur Pidana Kasus Aiman Witjaksono

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menegaskan pihaknya akan transparan menangani kasus jubir Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono soal pernyataan Polri tak netral dalam Pilpres 2024.

“Polri akan profesional, transparan dan akuntabel dalam menangani dugaan tindak pidana yang terjadi dan dilaporkan oleh masyarakat yang tertuang dalam enam laporan Polisi tersebut,” ujar Ade kepada wartawan, Jakarta, Senin (20/11/2023).

Lebih lanjut, Ade mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat tersebut. Kata dia penyelidikan dilakukan untuk menemukan apakah terjadi peristiwa pidana atau tidak.

“Jika ada perbuatan pidananya, pasti akan ditindaklanjuti dengan upaya penyidikan lebih lanjut untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya. Ini sudah sesuai SOP dan sesuai regulasi yang berlaku,” katanya.

Menurut Ade, pihaknya telah melakukan proses perkara ini sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Justru jika ada laporan masyarakat dan Polri tidak menindaklanjutinya, maka itu baru salah. Jadi tidak perlu reaktif menanggapi proses hukum yang sedang berjalan, itu semua sudah sesuai SOP dan regulasi yang berlaku. Mari kita sama-sama menghargai dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Tidak perlu berasumsi,” pungkasnya.

Sebelumnya, Juru Bicara (Jubir) Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya buntut pernyatannya soal Polisi tak netral dalam penyelenggaraan pemilu 2024.

Laporan tersebut dilayangkan oleh Fikri Fakhruddin, juru bicara Aliansi Elemen Masyarakat Sipil untuk Demokrasi. Laporan diterima dengan nomor STTLP/B/6813/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

“Terkait pernyataannya ada temannya dari pihak kepolisian yang merasa keberatan adanya perintah dari komandannya untuk memenangkan salah satu calon presiden wakil presiden yaitu Prabowo-Gibran. Karena kita menganggap kemudian pernyataan Aiman Witjaksono ini tidak berbasis data yang konkret dan valid, maka kita melaporkan saudara Aiman ke Polda karena kita mengganggap saudara Aiman menyebarkan kebencian dan dugaan hoax,” ujar Fikri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (13/11/2023).

Diketahui, Aiman dilaporkan dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 A Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 atau 15 dan/atau UU nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Back to top button