Kalsel

Jauh-jauh Jualan Sabu di HST, Warga Banjarmasin Ini Akhirnya Terciduk Juga, Ini Barang Bukti yang Diamankan Polisi

INILAHKALSEL.COM, BARABAI – Seorang pria berinisial SH (49) warga Jalan Tembus Mantuil Gang Arjuna RT 025 RW 002, Kelurahan Kelayan Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, ditangkap di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) karena mengedarkan narkotika jenis sabu, Rabu (29/5/2024).

Kapolres HST AKBP Jimmy Kurniawan SIK melalui Kasi Humas Polres HST, Iptu Akhmad Priadi mengatakan, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres HST mengungkap kasus tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (2) sub 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:Warga Heran Lingkungan Mereka Marak Transaksi Narkoba, Polres HST Gerak Cepat dan Bekuk 2 Pengedar Sabu

“Tersangka SH merupakan warga Jalan Tembus Mantuil Gang Arjuna RT. 025 RW. 002 Kelurahan Kelayan Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin dan ditangkap pada Rabu, 29 Mei 2024,” jelas Iptu Akhmad Priadi seperti dikutip, Kamis (30/5/2024).

Iptu Akhmad Priadi menuturkan penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkotika jenis sabu di Desa Pemangkih Seberang, Kecamatan Labuan Amas Utara, Kabupaten HST.

“Nah, berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka SH di rumahnya,” ungkap Iptu Akhmad Priadi.

Saat dilakukan penggeledahan, katanya lagi, ditemukan barang bukti berupa tiga paket sabu dengan berat kotor 6,47 gram dan berat bersih 5,86 gram, satu buah timbangan digital, satu pak plastik klip, sebuah kotak handphone, sebuah kotak kacamata, satu handphone Oppo, dan uang tunai sebesar Rp 725.000.

BACA JUGA:Seorang Remaja di HST Perkosa Temannya yang Masih di Bawah Umur, Modus Diajak ke Rumah Nenek

“Pak Kapolres HST menghimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan mereka,” harap Iptu Akhmad Priadi.

Sementara itu, tersangka SH dan barang bukti tiga paket sabu dengan berat kotor 6,47 gram dan yang lainnya saat ini diamankan di Polres HST untuk proses hukum lebih lanjut.(humas polres hst/nur muhammad)

Back to top button