News

Jelang Pilkada 2024, PBNU Ingatkan tak Kampanye Bawa-bawa Nama NU


Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf mengingatkan kepada seluruh calon peserta Pilkada 2024 untuk tidak membawa-bawa nama lembaga PBNU.

Meskipun begitu, Gus Yahya sapaan akrabnya, menyebut setiap warga NU berhak menentukan pilihan politiknya masing-masing.

“Sikap politik soal pilkada ini sebetulnya sama, kita ini minta tidak membawa lembaga. Warga NU itu berhak membuat pilihan politiknya masing-masing, tapi jangan membawa-bawa lembaga,” kata Gus Yahya di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Kamis (6/6/2024).

Lebih lanjut, dia menekankan agar masing-masing calon kepala daerah juga tidak menggunakan fasilitas milik NU saat berkampanye pilkada.

“Jangan misalkan berkampanye, atas nama pengurus NU, jangan menggunakan fasilitas-fasilitas milik NU,” ujarnya menambahkan.

Selain itu, Gus Yahya menegaskan kantor pengurus NU tidak boleh digunakan untuk kegiatan politik. Sebab, ada ketentuan yang telah dikeluarkan untuk mengatur persoalan tersebut.

“Kantor-kantor NU tidak boleh digunakan untuk bagian kegiatan politik. Nah ini, ini jelas kita sudah keluarkan itu namanya parameter-parameter pengurus sudah sampai ke bawah. Nah kalau mau dukung mendukung, silakan saja,” tutur Gus Yahya.

Sebagai informasi, KPU resmi meluncurkan tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, D. I. Yogyakarta, Minggu (31/3/2024).

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;

7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;

8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon;

9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;

10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;

11. 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Back to top button