Kalsel

Jual Obat Terlarang ke Pelajar, 4 Pria Penjual dan Pengedar Diamankan Satres Narkoba Polres Tabalong

INILAHKALSEL.COM, TANJUNG – Diduga menjual obat-obatan terlarang ke kalangan pelajar, empat pria diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian SIK MH melalui Wakapolres Kompol Taufiq Arifin SHut SIK yang didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Fathony Bahrul Arifin SIK.

“Obat ini sudah dijual oleh pelaku ke kalangan pelajar,” kata Wakapolres Kompol Taufiq Arifin.

BACA JUGA:Viral Pesan Berantai Whatsaap Grup Razia Kendaraan Besar-besaran, Polda Kalsel Sebut HOAX

Sementara itu, terkait dengan peredaran obat terlarang melalui via online hingga saat ini pihaknya belum mengetahui obat tersebut berasal dan masih dalam tahapan penyelidikan karena peredarannya melalui marketplace.

Menurut Kompol Taufiq Arifin, tiga pria yang ditangkap karena menjual obat obatan terlarang, dan satunya lagi adalah tersangka pengedar sabu-sabu.

“Para pelaku tersebut diringkus oleh petugas gabungan kepolisian wilayah Polres Tabalong,” papar Kompol Taufiq.

Ketiga pelaku penjual obat-obatan atas nama NA (28) warga Desa Lumbang, Kecamatan Muara Aya, RM (22) warga Desa Seradang, Kecamatan Haruai, MA (28) warga Desa Tanta Kecamatan Tanta, dan satu pelaku sabu-sabu atas nama DI (43) warga Desa Palapi Kecamatan Muara Uya.

“Keempat pelaku ditangkap pada waktu dan tempat kejadian yang berbeda yaitu tanggal 24, 25, dan 31 Agustus 2023 dan untuk tempat kejadian di Kecamatan Muara Uya, Haruai, dan Kelurahan Mabuun,” papar Kompol Taufiq.

Barang bukti yang di amankan dari keempat pelaku yaitu sebanyak 13.220 butir obat Dextro, 10.561 obat Yurindo dan 6 bungkus plastik klip yang berisi Sabu-sabu seberat 23,81 gram.

Tidak hanya itu, dari tangan pelaku DI pihaknya juga menyita lima butir obat warna merah muda diduga ekstasi.

BACA JUGA:VIDEO Polresta Banjarmasin dan 7 Polres di Kalsel Raih Penghargaan Pelayanan Prima dari Wapres Ma’ruf Amin

Pengungkapkan kasus ini merupakan hasil penyelidikan dan investigasi Polres Tabalong bersama Ditresnarkoba Polda Kalsel.

Ancaman hukumnya pasal 53 ayat 1 KUHP dan Pasal 45/35 UU Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda Rp 5 miliar dan untuk ancaman pelaku (DI) disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) dan pasal 112 Ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009,Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.(ernawati/didik tm)



Back to top button