Hangout

JURNALISIK: Tok! MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen

Tahun 2022 lalu, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pernah menggugat presidential threshold (PT) 20 persen ini ke Mahkamah Konsitusi (MK), tapi ditolak dengan alasan PT 20 persen ini adalah konstitusional.

Tapi sekarang ada gugatan dari pihak lain yang justru dikabulkan dengan alasan jika PT 20 persen ini 
inkonstitusional.

Nahh kan.. jadi bingung kan.. Apa ngga patut kita semua curiga ada apalagi ya ini.. pesanan siapa lagi ya ini??

Ikuti ulasan lengkapnya di program JURNALISIK bersama host Restu Wulandari hanya di Inilah.com!

Baca Juga:  Anemia Mengintai Remaja Indonesia, Simak Solusi dari IDI Lombok Timur
Back to top button