Kalsel

Kanwil DJP Kalseteng Beberkan Pencapaian pada Semester I Sebesar Rp 23,624 Triliun

INILAHKALSEL.COM, BANJARMASIN – Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kalimantan Selatan dan Tengah (Kalselteng), gelar media gathering di Aula Kanwil DJP Kalselteng, Kamis (20/7/2023).

Kegiatan tersebut dipimpin langsunh oleh Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Tarmizi, dengan didampingi para petinggi Kanwil DJP Kalselteng.

Dalam kegiatan tersebut, Kakanwil memaparkan, untuk realisasi penerimaan pajak di wilayah Kalimantan Selatan pada 2023 selama satu semester tercatat sebesar 72,87 persen, sedangkan untuk wilayah Kalimantan Tengah sebesar 53,96 persen.

BACA JUGA:Berkolaborasi dengan Kemenkeu Satu Kalimantan Selatan, Bea Cukai Lejitkan Potensi UMKM

Lebih lanjut, Tarmizi juga menjelaskan, pencapaian target penerimaan pajak pada tahun 2023, di wilayah Kalselteng sebanyak Rp 23,624 triliun, dengan persentase saat ini memcapai sebesar 66,84 persen, dengan pertumbuhan sebesar 38,57 persen.

“Dari segi pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan, wajib pajak yang telah lapor sampai semester 1 sebanyak 380.860 SPT atau capaian rasio sebesar 81,78% dari target sebanyak 465.687 SPT,” papar Tarmizi, kepada Inilahkalsel.com.

“Sementara untuk komposisi SPT tahunannya yang telah dilaporkan yaitu 22.957 SPT Wajib Pajak Badan, 315.953 SPT Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan, dan 41.950 SPT Wajib Pajak Orang Pribadi Non Karyawan,” lanjutnya.

Pada kesempatan ini, Tarmizi juga menuturkan, apabila Wajib Pajak merasa tidak puas dengan hasil pemeriksaan yang telah ditetapkan dalam suatu ketetapan pajak, Wajib Pajak dapat menempuh beberapa upaya hukum sebagaimana diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

“Wajib Pajak juga dapat melakukan upaya hukum dengan mengajukan Keberatan, Banding, Gugatan, ataupun Peninjauan Kembali (PK),” tutur Tarmizi.

“Penyelesaian upaya hukum tersebut akan dilakukan oleh Pengadilan Pajak yang sesuai dengan sistem kekuasaan kehakiman di Indonesia, berpuncak di Mahkamah Agung, dan mampu menciptakan keadilan dan kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa pajak,” sambungnya.

BACA JUGA:Kalimantan Selatan Gelar Festival Parang 2023: Ada Parang Bungkul, Parang Lais dan Parang Maya

Tarmizi juga membeberkan, saluran yang dapat digunakan wajib pajak apabila menemukan indikasi pelanggaran adalah WISE atau Whistle Blowing System, yang merupakan sistem laporan yang dimiliki oleh pihaknya.

“Ini merupakan aplikasi yang disediakan oleh Kementerian Keuangan bagi wajib pajak yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan yang berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia,” pungkasnya. (Qyu/didik tm)

Back to top button