Kasus Penggelapan Mobil Terjadi Lagi, Kali Ini Polres Tabalong Bekuk Perempuan Warga Pembataan
INILAHKALSEL.COM, TANJUNG – Kasus penggelapan mobil terjadi lagi di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan. Kali ini Satreskrim Polres Tabalong menangkap seorang perempuan pada , Minggu (11/08/2024) malam.
Perempuan yang berinisial HY (36) merupakan warga Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.
HY menurut keterangan Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana melalui PS Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Joko Sutrisno kembali melakukan kejahatan yang sama.
Kasus ini terungkap jelas Iptu Joko, karena ada laporan korban PR (48) warga Kelurahan Tanjung, Kecamatan Tanjung, Tabalong.
“Korban keberatan karena mobil miliknya digadaikan oleh pelaku tanpa sepengetahuannya,” jelasnya seperti dikutip, Kamis (15/08/2024).
Berdasarkan keterangan korban, papar Iptu Joko, pada Rabu (9/8/2024) siang pelaku datang ke komplek perumahan di Kelurahan Mabu’un, Kecamatan Murung Pudak bermaksud untuk menyewa mobil dengan biaya sewa Rp 340 ribu per hari.
Pada Sabtu (10/08/2024) sore, korban PR menanyakan perihal pembayaran sewa mobil miliknya. Pelaku pun menyampaikan bahwa mobil telah digadaikan kepada seseorang sebesar Rp 10 juta.
“Korban yang merasa keberatan dengan perbuatan pelaku kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi,” ujar Joko.
Saat ini, jelas Iptu Joko, pelaku HY sedang menjalani proses hukum di Polres Tabalong dan turut di sita barang bukti berupa 1 buah mobil penumpang warna silver metalik beserta STNK.
Kasus Lainnya
Petugas Satreskrim Polres Tabalong harus bekerja keras membekuk 2 pria yang diduga melakukan kejahatan penipuan mobil rental hingga ke Kalimantan Tengah (Kalteng).
Kedua pria yang ternyata warga Kota Banjarmasin itu berinisial IM (34) dan MSR (29) dan akhirnya berhasil diciduk Sat Reskrim Polres Tabalong.
Keduanya ditangkap anggota Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim IPTU Galih Putra Wiratama STrK SIK, bersama Unit Resmob Polda Kalsel dan Resmob Polda Kalteng di dua lokasi berbeda.
IM dibekuk di sebuah rumah di Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Kalteng sedangkan pelaku MSR diamankan di sebuah rumah kost di Kelurahan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, Kalsel, Jumat (31/5/2024) lalu.
IM adalah warga Kelurahan Sungai Miai, Kecamatan Banjarmasin Utara dan MSR (29) warga Kelurahan Belitung Utara, Kecamatan Banjarmasin Barat.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian SIK MH melalui PS Kasi Humas Polres Tabalong, IPTU Joko Sutrisno menjelaskan hubungan antara pelaku IM dan MSR ini adalah teman dekat.
Mereka diduga melakukan Tindak Pidana Penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUH Pidana.
Kasus Lainnya
Pria berinisial NIK (45) warga Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan ditangkap polisi.
NIK berhasil ditangkap petugas gabungan Satreskrim Polres Tabalong bersama petugas Polres Barito Timur Polda Kalteng, Minggu (30/6/2024) malam.
Pelaku merupakan residivis kasus dugaan tindak pidana penggelapan yang sebelumnya dilakukan di Tamiyang Layang, Kebupaten Barito Timur, Kalteng.
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno mengatakan, pelaku dilaporkan korban AH (62) warga Kelurahan Sulingan, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.
“Dilaporkan korban karena telah dirugikan senilai Rp 250 juta,” katanya saat dikonfirmasi, Selasa (02/07/2024)
Kasus Lainnya
Jauh kebelakang yaitu tahun 2022, jajaran Satreskrim Polres Tabalong, mengamankan seorang pria berinisial RH alias Japang (30) diduga melakukan penggelapan mobil rental dengan cara digadaikan kepada orang lain.
RH tercatat sebagai warga Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung, pada Rabu (19/10/2022) malam ditangkap petugas yang dipimpin Kasat Reskrim, Iptu Galih Putra Wiratama di sebuah rumah di Desa Barimbun, Kecamatan Tanta terkait penggelapan mobil pada Agustus 2022 silam.
Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas, Aipda Irawan Yudha Pratama, kejadian berawal saat pelaku RH meminta tolong kepada saksi AM dan DR agar mencarikan mobil yang disewakan untuk keperluan perjalanan keluar kota.
“Kedua saksi kemudian mendatangi korban berinsial TH (32) warga Desa Padang Panjang, kecamatan Tanta pada Sabtu (06/08/2022) sore untuk menyewa sebuah mobil warna biru metalik dengan sewa harian 300 ribu rupiah,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jum’at (21/10/2022).
Setelah beberapa lama, korban yang melihat mobilnya telah digunakan orang lain kemudian melaporkan ke petugas kepolisian dan saat ditanyakan mobil tersebut telah digadaikan senilai Rp30 juta sehingga korban mengalami kerugian Rp90 juta rupiah.
“Pelaku disangkakan dengan pasal 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun dan saat ini RH alias Japang sudah diamankan di Polres Tabalong guna proses hukum lebih lanjut serta turut disita satu unit mobil penumpang warna biru metalik,” ungkapnya.(nur muhammad/yayu/polres tabalong)