News

Kasus Suap Hakim Agung, KPK Periksa Jaksa Gedung Bundar

KPK nampaknya serius mengembangkan perkara suap hakim agung nonaktif, Sudrajad Dimyati. Selain menjerat hakim agung Gazalba Saleh dan hakim yustisial/penitera pengganti, Edy Wibowo, badan antikorupsi memeriksa jaksa fungsional pada Direktorat Pelanggaran HAM Berat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Gedung Bundar, Kejaksaan Agung (Kejagung) Dody W Leonard Silalahi.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri tidak menjelaskan apa kaitan seorang jaksa fungsional yang berdinas di Gedung Bundar dalam perkara suap yang bermula pada gugatan kepailitan Koperasi Simpan Pinjam Intidana ini. Namun Ali yang juga seorang jaksa menyebut pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih.

“Hari ini pemeriksaan Dody sebagai saksi dugaan kasus korupsi berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung untuk tersangka hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan kawan-kawan. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” ujar Ali di Jakarta, Selasa (20/12/2022).

Selain Jaksa Dody, KPK turut memanggil empat saksi lainnya yakni dua petugas kebersihan di MA yaitu Fauzi dan Aji Wijayanto, staf honorer di MA Ahmad Fauzi, serta pihak wiraswasta Riris Riska Diana.

KPK menetapkan Sudrajad Dimyati sebagai tersangka suap penanganan perkara di MA. Total 10 orang termasuk yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka suap perkara perdata. Sedangkan Gazalba Saleh ditersangkakan lantaran menerima suap dalam perkara pidana terkait KSP Intidana.

Perkembangan terakhir perkara suap pada badan peradilan tertinggi, KPK menjerat Edy Wibowo yang diduga menerima suap Rp3,7 miliar untuk mengabulkan putusan kasasi yang diajukan Wahyudi Hardi selaku perwakilan dari pemohon Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (SKM) yang dinyatakan pailit pada tingkat pertama di Pengadilan Negeri Makassar.

Back to top button