Kalsel

Kepergok saat Buang Bungkusan Sabu di Kolong Rumah, Pengedar Sabu di Tabalong Dibekuk Polisi

INILAHKALSEL.COM, TANJUNG – HA, membuang barang bukti berupa narkoba jenis sabu ke kolong rumah tidak berhasil, pasalnya polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong keburu mengatahuinya.

Pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Kabupaten Tabalong ini tak bisa berkutik saat petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Hairul Ilmi mengamankan bungkusan berisi paket sabu dari kolong rumah pelaku.

BACA JUGA:Kasus Pembunuhan Warga Kotabaru di HST, Berawal Cekcok di Warung Malam, Polisi Bekuk 2 Pelaku

HA (40) warga Desa Sei Rukam I, Kecamatan Pugaan, Kabupaten Tabalong pun diamankan bersama rekannya, RO (37), warga Desa Paliat, Kecamatan Pugaan ke Mapolres Tabalong pada Kamis (11/1/2024) siang.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian melalui Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menjelaskan kedua pria tersebut diamankan terkait dugaan tindak pidana peredaran Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polisi yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Sei Rukam I Kecamatan Pugaan diduga sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu-sabu.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku HA dan RO di sebuah rumah Desa Sei Rukam I.

Saat diamankan, petugas melihat pelaku HA membuang sesuatu ke kolong rumah.

Kemudian pada saat petugas melakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku HA, ditemukan 1 bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu.

Petugas kemudian mencari barang yang dibuang oleh HA ke kolong rumah dan mendapati 1 bungkus plastik klip yang berisi 4 bungkus plastik klip kosong dan 1 buah bong yang terbuat dari botol air minum yang diakui oleh pelaku HA bahwa barang tersebut adalah miliknya.

Kedua terduga pelaku kemudian diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum.

Bersama kedua tersangka turut disita barang bukti berupa 1 Paket sabu bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,15 gram.

Diamankan juga, 1 buah bekas kotak rokok warna merah hitam, 1 buah timbangan digital warna silver.

BACA JUGA:Sat Reskrim Polres Tanah Bumbu Amankan 2.614 Pcs Kosmetik Ilegal dan Ciduk 1 Wanita Muda

Kemudian, 1 buah bong dari botol air minum lengkap dengan pipet yang terpasang, 2 buah handphone warna gold dan biru, 3 buah sedotan warna kuning dan hitam, 1 buah korek api gas warna ungu, 1 bungkus plastik klip yang berisi 4 bungkus plastik klip kosong.

“Tim di lapangan juga berhasil mengamankan uang tunai diduga hasil penjualan narkoba senilai Rp 300 ribu rupiah, dan uang tunai untuk membeli sabu Rp 200 ribu,” ujar Iptu Joko.(ernawati/didik tm)

 

Back to top button