News

Koalisi Masyarakat Sipil Sebut Penyadapan Harus Ada UU Tersendiri

Koalisi Masyarakat Sipil menyoroti soal kewenangan polisi melakukan penyadapan dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Program Manager Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Ahmad Mustafad Fauzi mengatakan, Revisi UU Polri Pasal 14 ayat (1) huruf o yang memberikan kewenangan kepada Polri melakukan penyadapan yang didasarkan dengan UU terkait bertentangan dengan hukum.

Sebab, lanjut dia, hingga saat ini di Indonesia belum ada UU yang mengatur terkait penyadapan.

“Sebenarnya pada saat revisi UU ITE tahun 2008 itu sebenarnya sudah diamanatkan juga bahwa perlu ada UU tersendiri mengatur tentang penyadapan. Sementara saat ini masih banyak sekali peraturan yang berserakan, jadi penyadapan ada di beberapa aturan, seperti di KPK dan di UU terorisme,” kata Fauzi di kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Minggu (2/6/2024).

Fauzi menjelaskan, ketika bicara tentang penyadapan yang membatasi hak privasi seseorang, maka negara harus memastikan bahwa gangguan terhadap hak atas privasi itu sudah diatur jelas oleh undang-undang agar tidak terjadi kesewenang-wenangan.

“Prinsip dari melakukan penyadapan banyak sekali yang harus dipenuhi, mulai dari prinsip legalitas, apakah ada kebutuhan, harus proporsional, apakah penyadapan yang dilakukan itu jelas, apakah penyadapan dilakukan untuk penggalian alat bukti,” ucap Fauzi.

“Mulai kapan penyadapan itu dilakukan hingga kapan penyadapan itu dilakukan dan berakhir misalnya, ini adalah prinsip-prinsip yang perlu diatur,” tambahnya.

Fauzi menekankan bahwa pasal tersebut sangat liar dan bisa membatasi hak privasi warga negara. Untuk itu, menurutnya, penyadapan harus diatur tersendiri di dalam Undang-undang.

“Maka sekalipun ada UU mengenai penyadapan begitu, nah itu juga kita harus melakukan kajian secara berkala,” ujarnya.

Back to top button