Ototekno

Kominfo Ancam Tutup Telegram Minggu Ini Jika SP3 tak Digubris


Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, menyatakan bahwa pemerintah akan memberikan surat peringatan ketiga kepada Telegram minggu ini jika aplikasi tersebut tidak menunjukkan respons terhadap isu konten judi online. Jika tidak ada tindak lanjut, aplikasi pesan instan tersebut akan diblokir di Indonesia.

“Sebentar lagi, minggu ini, akan kami kirim peringatan ketiga. Jika masih tidak ada respons, maka kami akan menutup Telegram,” ujar Budi di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (19/6/2024).

Menurut Budi, pihaknya telah mengirimkan surat peringatan kedua kepada Telegram, namun belum mendapatkan tanggapan yang memadai. 

“Kami telah mengirimkan surat peringatan kedua, namun belum ada respons karena mereka tidak memiliki perwakilan di sini,” jelasnya.

Telegram dinilai sebagai salah satu platform yang paling tidak kooperatif dalam upaya pemberantasan judi online di Indonesia. 

Hal ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah yang saat ini gencar melakukan pemberantasan judi online, termasuk pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online.

“Saya sebut saja di sini, tinggal Telegram yang tidak kooperatif. Silakan dicatat dan ditulis di media,” kata Budi, mengungkapkan frustrasinya terhadap kurangnya kerja sama dari Telegram dalam upaya pemberantasan judi online di Tanah Air.

Pernyataan ini menegaskan kembali tekad pemerintah untuk menegakkan regulasi digital dan menjaga ruang digital Indonesia dari konten yang berpotensi merugikan masyarakat.

 

Back to top button