Ototekno

Kominfo Ultimatum Platform X: Patuhi Aturan atau Diblokir


Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Indonesia mengambil langkah tegas terhadap platform media sosial X yang baru-baru ini memperbarui kebijakannya untuk memperbolehkan pengunggahan konten pornografi. Kementerian mengancam akan memblokir platform tersebut di Indonesia apabila tidak mematuhi regulasi lokal yang melarang penyebaran konten asusila.

Langkah Kemenkominfo diawali dengan pengiriman surat peringatan langsung kepada perwakilan X di Indonesia. 

Mungkin anda suka

“Kami sudah menyurati X terkait ketentuan pornografi. Jika mereka tetap memperbolehkannya, kami tidak segan untuk menutup dan memblokir akses mereka di Indonesia,” ujar Menkominfo Budi Arie, dalam sebuah rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Jakarta.

Pernyataan tersebut merupakan respons atas kebijakan baru X yang diumumkan melalui pusat bantuan mereka pada akhir Mei 2024. Kebijakan ini memperbolehkan pengguna untuk mengunggah konten dewasa asalkan diproduksi dan disebarkan secara konsensual oleh pemilik akun. 

Namun, bagi pengguna di bawah 18 tahun atau yang tidak mencantumkan data kelahiran di profilnya, konten dewasa tidak dapat diakses.

Kebijakan ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Indonesia, yang melarang penyebaran konten asusila.

“Kalau tidak jelas-jelas seperti ini, kami sikat saja. Masa kita diatur-atur negara lain,” tegas Budi.

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria juga telah menyatakan bahwa pihaknya sedang membahas langkah-langkah responsif terhadap penerapan kebijakan X. 

“Kami masih mempertimbangkan apakah akan memblokir akses ke X secara keseluruhan atau hanya konten yang melanggar aturan,” ungkap Nezar.

Tindakan tegas dari Kemenkominfo ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga ruang digital Indonesia agar tetap sesuai dengan norma dan regulasi yang berlaku, sekaligus mengingatkan platform internasional agar menghormati kedaulatan hukum lokal.

Back to top button