News

Komisi IX DPR Desak Pemerintah Segera Terbitkan Peraturan Turunan UU Kesehatan


Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mendesak pemerintah agar segera menerbitkan peraturan turunan terkait dengan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Menurut Edy, dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi IX DPR dengan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (3/7/2024), peraturan turunan itu bernilai penting untuk mengatur beragam hal teknis terkait kesehatan, seperti Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit.

“UU ini butuh turunan peraturan yang lebih teknis dan Pak Menteri sebagai motor pendorong UU ini mestinya harus melihat secara utuh. Lalu, turunan undang-undang ini harus disegerakan. Jangan hanya nanti bicara, misalnya pendidikan spesialis berbasis hospital yang jadi acuan itu statement Pak Menteri. Itu tidak bagus, Pak,” beber Edy, menekankan.

Sebelumnya terkait dengan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit itu, Edy telah mengingatkan agar pemerintah mengantisipasi kemunculan standar ganda dalam pelaksanaan program tersebut.

“Tidak boleh ada standar ganda dengan fakultas kedokteran yang selama ini menyelenggarakan program spesialis juga. Kurikulum, proses pendidikan, dan kualitas lulusan antara hospital based dengan university based harus sama,” katanya.

Legislator dari Dapil Jawa Tengah III itu pun menyetujui jika peserta program dokter spesialis berbasis rumah sakit berasal dari putra-putri daerah dan mereka akan kembali ke daerah asalnya.

“Semoga lulusan hospital based ini adalah putra daerah dan mau mengabdi di daerah asalnya,” ujar Edy.

Sebelumnya Menkes  Budi Gunadi Sadikin telah mengatakan bahwa PPDS (Program Pendidikan Dokter Spesialis) Berbasis Rumah Sakit Pendidikan (RSP) Penyelenggara Utama akan memprioritaskan dokter-dokter putra daerah sebagai peserta pendidikan dokter spesialis di rumah sakit pendidikan.

“Nanti pemenuhan dokter spesialis ke seluruh daerah akan dilakukan bersama-sama, baik pendidikan melalui universitas, maupun pendidikan yang berbasis rumah sakit,” kata Menkes.

Setidaknya terdapat enam rumah sakit pendidikan yang dimaksud yakni RS Mata Cicendo, RS Ortopedi Soeharso, RS Pusat Otak Nasional (PON), RS Kanker Dharmais, RSAB Harapan Kita, dan RSJPD Harapan Kita.

Dengan menjalankan PPDS Berbasis RSP, kata Menkes Budi, diharapkan Indonesia bisa mempersingkat pemenuhan kebutuhan dokter spesialis dari 10 tahun menjadi sekitar lima tahun.

Back to top button