Kontroversi Penertiban Kandang Babi di Banjarbaru: Pemilik Diberi SP3, Wali Kota Sempat Pertanyakan Ini
INILAHKALSEL.COM, BANJARBARU – Pemilik kandang babi di Jalan Pandarapan, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, akhirnya menerima Surat Peringatan (SP) ke-3 dari Satpol PP Banjarbaru pada Selasa (3/9/2024).
Penyerahan SP3 ini dilakukan dengan pendampingan oleh Polsek Liang Anggang dan sejumlah dinas terkait, seperti Disperkim, DKP3, PUPR, DPMPTSP, Dinas LH, dan TNL.
Peringatan ini merupakan langkah tegas Pemko Banjarbaru terkait pelanggaran Perda Nomor 13 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2014-2034.
Dipertanyakan Wali Kota
Sebelumnya, Wali Kota Banjarbaru, HM Aditya Mufti Ariffin sempat mempertanyakan alasan penundaan penertiban yang diusulkan oleh Komisi I dan III DPRD Kota Banjarbaru.
“Kami masih mencari tahu kenapa rencana penertiban harus ditunda lagi,” ujar Wali Kota Aditya pada Rabu (12/6/2024) lalu.
Menurutnya, penertiban sudah direncanakan sejak masa Wali Kota Ruzaidinnoor, namun terus tertunda, termasuk saat pandemi Covid-19.
Usulan penundaan ini muncul dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD dan para peternak babi pada 4 Mei 2024 lalu.
Awalnya, Pemko Banjarbaru hanya memberikan toleransi tiga bulan. Namun, para legislator mengusulkan perpanjangan waktu hingga delapan bulan, alias sampai Januari 2025, dengan alasan proses relokasi yang memakan waktu dan biaya.
Pro Kontra di Kalangan Legislatif
Ketua Komisi I DPRD Banjarbaru, Takyin Baskoro, menekankan bahwa usulan ini dibuat berdasarkan pertimbangan rasional, termasuk perlunya waktu untuk menjual ternak, mencari lahan baru, dan mengurus perizinan.
Jika Pemko Banjarbaru tetap bersikeras dengan tenggat waktu tiga bulan, Komisi I berkomitmen untuk memfasilitasi rapat lanjutan demi mengawal proses relokasi yang adil bagi para peternak.
Kontroversi ini masih berlanjut, sementara Pemko Banjarbaru belum menentukan sikap resmi terkait usulan penundaan tersebut.(nur muhammad/berbagi sumber)