News

KPK Bantah Janjikan Lukas Enembe Berobat ke Singapura

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak pernah menjanjikan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (LE) berobat ke luar negeri.

“Sebagaimana yang ada dalam pemberitaan, ada surat dari tersangka LE yang ditulis tangan dan kemudian itu beredar ya di media, kami tegaskan tidak ada janji dari KPK secara khusus kepada tersangka agar bisa berobat ke Singapura,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (7/2/2023).

Ali mengatakan, pertemuan antara KPK dengan tersangka Lukas Enembe di Papua, dilakukan secara terbuka dan dihadiri pihak-pihak eksternal.

Pertemuan yang dilakukan dalam rangka penyelidikan tersebut, bahkan turut diliput media dan dipastikan tidak ada janji khusus dari KPK kepada Lukas Enembe.

“Pertemuan di Papua dalam proses penyelidikan dilakukan secara terbuka tidak ada pembicaraan secara khusus, bahkan boleh diliput oleh teman-teman media saat itu, ada pihak eksternal juga dari Polda (Papua), BIN (Badan Intelijen Negara), dari IDI (Ikatan Dokter Indonesia), ada keluarga juga dari tersangka LE. Tidak ada permintaan khusus, apalagi kemudian menjanjikan untuk berobat ke Singapura,” jelasnya.

KPK kata Ali, sudah menerima surat tersebut dan kini dalam telaah penyidik.”Surat yang dimaksud dikirimkan kepada ketua KPK, kami juga menerimanya, sudah dipelajari sehingga tentu sebagai bentuk keseriusan kami dalam menangani perkara ini yang selalu kami sampaikan, tentu kami tetap berpijak pada aturan,” tandasnya.

Ali juga memastikan Lukas Enembe dalam keadaan sehat selama di Rutan KPK dan kondisi kesehatannya selalu dalam pengawasan tim dokter KPK.

KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua. Selain Lukas, KPK menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka dalam kasus itu.

Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua, yakni proyek multiyears (tahun jamak) peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek tahun jamak rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, serta proyek tahun jamak penataan lingkungan area menembak luar ruangan AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

KPK menduga Lukas Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya. Berdasarkan bukti permulaan, sejauh ini jumlahnya sekitar Rp10 miliar.

Back to top button