News

KPK Cegah 3 Orang ke Luar Negeri dalam Kasus Dugaan Korupsi di PLTU Bukit Asam


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah tiga orang untuk pergi keluar negeri terkait kasus dugaan korupsi proses pekerjaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan pada  Tahun 2017-2022.

Ali mengatakan, diperlukannya keterangan beberapa pihak yang dicegah guna untuk mendukung proses penyidikan dugaan korupsi di PT PLN (Persero) di Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan itu.

“Pihak yang dicegah tersebut yakni 2 pejabat di PT PLN (Persero) dan 1 pihak swasta,” kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangannya kepada wartawan, Selasa (19/3/2024).

Ali mengatakan, usulan cegah telah diajukan ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham yang terhitung hingga enam bulan ke depan. Usulan cegah bisa diperpanjang tergantung kebutuhan proses penyidikan kasus korupsi di perusahan plat merah tersebut.

“Tindakan kooperatif pihak-pihak dimaksud diperlukan agar dapat memperlancar proses penyidikan,” ucapnya.

Ali tidak membeberkan identitas yang dicegah secara rinci. Berdasarkan sumber didapatkan tiga orang pihak dicegah tersebut juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Diantaranya yaitu;  General Manager PT PLN, Bambang Anggoro; Manajer Enjiniring PT PLN, Budi Widi Asmoro;  dan Direktur PT Truba Engineering Indonesia, Nehemia Indrajaya.

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi proses pekerjaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan pada  Tahun 2017-2022 baru informasikan KPK naik ke tahap penyidikan pada Selasa (19/3) hari ini.

Ali menerangkan, modus korupsi terjadi di PLTU Bukit asam dalam proses pengerjaan retrofit sistem sootblowing, dimana terjadi adanya rekayasa nilai anggaran pengadaan termasuk pemenang lelang.

“Menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah” ucap Ali menegaskan.

Ali menyebutkan, pihak telah menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara ini. Namun identitas tersangka bakal diungkapkan pada jumpa pers penahanan dan alat bukti yang dicari rampung.

“Setelah alat bukti tercukupi maka kami akan menyampaikan komposisi uraian dugaan perbuatan korupsinya, pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka dan juga pasal apa saja yang disangkakan,” katanya.
 

Back to top button