News

KPK Cegah 3 Orang ke Luar Negeri terkait Kasus Korupsi APD COVID-19


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat larangan atau pencegah ke luar negeri kepada tiga orang, kasus dugaan korupsi alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, untuk tidak bepergian ke luar negeri.

“Terhadap SLN (Dokter), ET (Swasta), dan AM (Swasta),” kata Jubir  KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangannya kepada wartawan pada Selasa (24/6/2024).

Tessa, menjelaskan surat cegah berlaku hingga enam bulan ke depan. Tiga orang yang dicegah tersebut diharapkan agar kooperatif hadir dalam undangan pemeriksaan saksi untuk kebutuhan penyidikan kasus tersebut. “KPK meyakini para pihak terkait akan kooperatif mengikuti proses ini,” ucap dia.

Diketahui, KPK menduga, korupsi proyek senilai Rp3,03 triliun untuk 5 juta set APD Covid-19 membuat negara merugi mencapai 625 miliar.

Sebelumnya, lima orang yang dicegah ke luar negeri yaitu, yakni Budi Sylvana (PNS), Harmensyah (PNS), Satrio Wibowo (swasta), Ahmad Taufik (swasta), dan A Isdar Yusuf (advokat).

Satrio merupakan salah satu tersangka dalam kasus pengadaan proyek APD di Kemenkes. Selain itu, mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes Budi Sylvana dan pihak swasta bernama Ahmad Taufik.

Back to top button