News

KPK Dalami Kronologi Pengadaan Lahan di Rorotan dari Eks Dirut Sarana Jaya


Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami kronologi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara (Jakut) untuk pembangunan rumah DP Rp0 di lingkungan BUMD Sarana Jaya.

Terdapat dua orang saksi yang diperiksa untuk mendalami kronologi tersebut, yakni mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya periode 2016-2021 Yoory Corneles alias Yoory C. Pinontoan dan Chief Operating Officer PT Nusa Kirana Real Estate David Gamal Nasser Akilie.

“Keduanya didalami terkait kronologis pengadaan lahan Rorotan,” kata Jubir KPK, Tessa Mahardika melalui keterangannya kepada wartawan, Selasa (10/9/2024).

Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan merupakan pengembangan kasus korupsi pengadaan lahan di Cakung, Jakarta Timur.

Baca Juga:  Jadi Ketua DPR Lagi, Ini Janji Puan Lima Tahun ke Depan

Dalam perkara tersebut, mantan Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan Cs didakwa melakukan korupsi dan merugikan keuangan negara senilai Rp256 miliar. Ia divonis selama 6 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp500 juta oleh majelis hakim Tipikor.

Sedangkan dalam kasus pengadaan lahan di Rorotan ini, negara dirugikan sekitar Rp400 miliar. Potensi kerugian negara ini bisa bertambah seiring pendalaman kasus tersebut.

“Pengadaan di Rorotan, tadi sudah saya sampaikan sekitar 400-an, Rp 400 miliar (kerugian negara),” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di Jakarta, Rabu (26/6/2024).

Asep menjelaskan modus korupsi terjadi dalam pengadaan lahan tersebut hampir serupa dengan kasus sebelumnya yang menjerat Eks Direktur Utama (Dirut) PD Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan. Dimana, ada mark-up atau jual ulang tanah yang dilakukan para pelaku.

Baca Juga:  Lima Orang Ditangkap Buntut Kasus Penculikan dan Pembunuhan Bocah 5 Tahun di Cilegon

“Ini perbedaan ya, perbedaan dari harga dari si yang diberikan si pembeli kepada si makelar dengan harga awal. Jadi si makelar membeli kepada si pemilik tanah awal,” tutur Asep.

Sementara itu, Tim Jubir KPK Budi Prasetyo mengumumkan 10 orang di cegah keluar negeri untuk kebutuhan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara (Jakut) yang dilakukan oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya (DS). Mereka dicegah sejak Rabu (12/6/2024).

Salah pihak dicegah adalah  Anak kandung pengusaha Ali Mohammad alias Ali Idung, Zahir Ali (ZA). Ia pun sempat diperiksa tim penyidik KPK dalam perkara tersebut pada Rabu (19/6/2024).

 

Back to top button