KPK Nilai Pengesahan RUU Perampasan Aset Bantu Realisasikan Visi-Misi Prabowo
![KPK Nilai Pengesahan RUU Perampasan Aset Bantu Realisasikan Visi-Misi Prabowo KPK Nilai Pengesahan RUU Perampasan Aset Bantu Realisasikan Visi-Misi Prabowo](https://i3.wp.com/inilahgateway.sgp1.cdn.digitaloceanspaces.com/2024/11/470102-1109_010021_71ca_inilah.com_.jpg?w=780&resize=780,470&ssl=1)
Jubir KPK, Tessa Mahardhika. (Foto: Inilah.com/Rizki)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi langkah Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Kemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra yang mendorong DPR untuk mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset.
Jubir KPK, Tessa Mahardhika mengatakan RUU tersebut penting agar segera disahkan, sehingga aparat penegak hukum dapat memiskinkan para koruptor demi kesejahteraan bangsa dan negara.
“Penting bagi Indonesia, penting bagi penegakan hukum,” ujar Tessa kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (8/11/2024).
Menurut Tessa, apabila RUU Perampasan Aset disahkan dapat membantu Presiden Prabowo Subianto dalam merealisasikan visi-misinya dalam memberantas korupsi di Tanah Air.
“Presiden juga menekankan betul terkait permasalahan korupsi ini. Beliau (Prabowo ingin tidak ada lagi kebocoran anggaran, beliau ingin mereformasi penegakan hukum di bidang khususnya korupsi salah satunya, sehingga pembahasan rancangan undang-undang perampasan aset ini penting untuk mendukung visi dan misi beliau di bidang tersebut,” jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Kemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memastikan pemerintah sudah menyampaikan surat presiden kepada DPR untuk RUU Perampasan Aset, dan menunggu undangan parlemen untuk melakukan kajian.
Hal itu disampaikan saat menerima kunjungan para pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Kemenko Kumham Impas, Gedung Eks Sentra Mulia, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (7/11/2024).
Di hadapan Nawawi Pomolango, Johanis Tanak dan Nurul Ghufron, Yusril berjanji akan berkoordinasi dengan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas terkait pembahasan RUU Perampasan Aset.
“Kalau (Surpres) sudah disampaikan maka pemerintah tidak akan menarik. Kemenko yang mengoordinir Kementerian Hukum merupakan rumah untuk menggodok undang-undang. Akan kami koordinasikan demi terwujudnya kepastian hukum dan pertumbuhan ekonomi,” ucap Yusril.