News

KPK Sita 104 Kendaraan Mewah dan Duit Rp8,7 Miliar Milik Rita Widyasari


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah beberapa tempat di tiga daerah terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (RW).

“Penggeledahan dilakukan oleh Penyidik KPK di Jakarta dan sekitarnya pada tanggal 13-17 Mei 2024  di Kota Samarinda dan Kab Kutai Kertanegara pada tanggal 27 Mei 2024-6 Juni 2024,” kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto melalui keterangannya kepada wartawan, Sabtu (8/6/2024).

Tessa mengatakan, di tiga daerah itu petugas KPK menggeledah sembilan kantor dan 19 rumah pihak terkait. Dari sana, sambungnya, KPK menyita 104 unit kendaraan.

“Kendaraan 72 mobil dan 32 motor,” ucap Tessa.

Selain itu, ada tanah dan atau bangunan disita di enam lokasi. Serta diamankan uang dengan total 8,7 miliar dalam bentuk rupiah dan mata uang asing.

“Uang dalam mata uang rupiah senilai 6.7 milyar dan dalam mata uang USD dan mata uang asing lainnya senilai total kurang lebih 2 milyar,”ucapnya.

Jubir KPK ini menyebutkan, ada sekitar ratusan dokumen dan bukti elektronik yang juga disita untuk dianalisis lebih lanjut untuk penyidikan kasus gratifikasi dan TPPU Eks Bupati Kukar tersebut.

Sebelumnya, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri memaparkan sejumlah merek barang yang disita oleh tim penyidik.

Diantaranya, mobil Lamborghini, McLaren, BMW, Hummer, Mercedes-Benz. Lalu, 30 Jam tangan mewah, diantaranya Rolex, Richard Milez Hublot Big bang.

Sementara, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membenarkan salah satu rumah digeledah tim penyidik merupakan rumah Bos Tambang dan Ketua Pemuda Pancasila Kaltim, Said Amin.
 

Back to top button