KPK Usut Pencairan Dana Hibah di Dinas Peternakan Jatim
Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto:Inilah.com/Rizki)
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur (Jatim), Indyah Aryani terkait prosedur pencairan dana hibah untuk sejumlah Kelompok Masyarakat (Pokmas).
“Saksi didalami terkait dengan prosedur pengelolaan, pengajuan, dan persetujuan turunnya dana hibah. Kemudian tata cara pencairan dana hibah dari Dinas Peternakan Provinsi Jatim,” kata Anggota Tim Jubir KPK, Budi Prasetyo, Rabu (6/11/2024).
Materi pemeriksaan serupa juga ditanyakan tim penyidik kepada pejabat dinas peternakan Pemprov Jatim lainnya yakni Sekretaris Kusdiyarto, Kepala Bidang Kesehatan Hewan Dinas Peternakan Provinsi Jatim, Iswahyudi, Imron Rosadi, dan dua ASN Kotari dan Imron Rosadi.
Selain itu, saksi yang lain turut diperiksa tim penyidik KPK yakni Mantan Kepala Biro Kesejahteraan Sosial Jatim Hudiyono. Serta pihak swasta, Roy Suryanto, Subaidi, dan Suharis.
Sembilan saksi ini diperiksa tim penyidik di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Jatim, Jalan Raya Bandara Juanda, No. 38 Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur pada Selasa (5/11/2024} kemarin.
Sebelumnya, tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan pada 16 Oktober 2024 sampai dengan 18 Oktober 202 di lima lokasi. Salah satu lokasinya adalah Dinas Peternakan Pemprov Jatim.
Adapun barang bukti yang ditemukan dan disita oleh penyidik yaitu bukti elektronik berupa handphone, flashdisk, laptop serta sejumlah dokumen dan catatan berkaitan perkara, kwitansi, BPKB dan STNK kendaraan hingga lain sebagainya.
Tidak hanya itu, satu Toyota Innova dan uang tunai kurang lebih sebesar Rp50 juta turut diamankan oleh tim penyidik.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa dalam penggeledahan tersebut, KPK menemukan indikasi adanya penyimpangan pengadaan sapi, kambing, dan ikan yang masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik.
“Temuan ini masih dianalisis lebih lanjut oleh tim penyidik untuk melihat sejauh mana keterlibatan pihak-pihak terkait,” jelas Tessa dalam keterangannya, Rabu (23/10/2024).