News

KPU Diingatkan agar Putusan MA Mengakomodasi Calon Perseorangan pada Pilkada


Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pencalonan batas usia kepala daerah mengakomodasi calon jalur perseorangan.

“Putusan MA tetap harus dilaksanakan dengan catatan bahwa harus ada pemberlakuan terhadap calon perseorangan juga. Harus diperhitungkan calon perseorangan, kenapa? Kalau diberlakukan ke depan, maka yang berlaku hanya itu calon partai politik, sedangkan dari perseorangan yang sudah mendaftar jadi persoalan lagi,” ujar Bagja dalam diskusi publik di kawasan Menteng, Jakarta, Senin (1/7/2024).

Menurut dia, menerapkan putusan MA dan mengakomodasi calon jalur perseorangan menjadi penting untuk menghindari permasalahan di masa mendatang.

“Menghindari permasalahan nanti di ujung, di Mahkamah Konstitusi. Kami harapkan dihitung betul oleh teman-teman KPU. Kami sudah disampaikan agar KPU bisa mengatur hal demikian, dan ini juga perlu diperbincangkan dengan pemerintah dan DPR kami kira,” jelasnya.

Dia mengatakan bila putusan MA itu hanya diberlakukan untuk calon dari jalur partai politik, maka akan melanggar asas persamaan untuk peserta Pilkada 2024.

Walaupun demikian, ia menyebut belum mempunyai formula yang tepat agar putusan MA itu mengakomodasi calon jalur perseorangan.

“Saya kira ini kami harus bicara dengan KPU, tetapi dengan waktu cepat. Misalnya, apakah membuka kembali? Akan tetapi, yang mengatur kan teman-teman KPU. Kami, yang kami sampaikan usulan kami agar diperhitungkan teman-teman peserta dari nonpartai politik atau calon perseorangan,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyebutkan berdasarkan analisis pihaknya, maka disimpulkan seorang calon kepala daerah harus berusia minimal 25 tahun ketika mendaftar sebagai calon bupati/wali kota, sedangkan seorang calon kepala daerah harus berusia minimal 30 tahun saat mendaftar sebagai calon gubernur dan wakil gubernur, yakni pada 1 Januari 2025.

“Jadwal dan tata cara pelantikan serentak diatur dengan Peraturan Presiden,” katanya menambahkan dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu (30/6).
 

Back to top button