News

KPU Masih Kebingungan Ubah Aturan Batas Usia Cakada, Ini Alasannya


Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakui bahwa pihaknya kereporan mengubah aturan batas minimum syarat usia calon kepala daerah (cakada) jika pemerintahan belum menentukan kapan tanggal pelantikan cakada.

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengaku aturan terkait Pilkada 2024 masih dalam proses harmonisasi dengan Kemenkumham, Bawaslu dan Kemendagri.

“Karena genap usia itu pada saat pelantikan, maka kami dari pihak KPU memandang penting ada rumusan kebijakan dari pemerintah tentang sebetulnya kapan sih pelantikan itu?,” ujar Hasyim kepada wartawan, Rabu (26/6/2024).

“Kalau tidak ada, KPU akan mengalami kerepotan sebetulnya kapan pelantikan itu dilaksanakan,” sambung dia.

Hasyim menerangkan jika pemerintahan sudah menentukan jadwal pelantikan maka KPU akan mudah mengubah aturan batas usia cakada secara cepat.

“Maka juga akan memudahkan bagi KPU dan juga akan memberikan kepastian hukum tentang batas minimal usia itu dapat terpenuhi atau tidak memenuhi syarat atau tidak kalau ada kebijakan tentang itu,” jelas Hasyim.

Sementara, KPU sendiri mengaku sudah melakukan rapat koordinasi mengenai ketentuan jadwal pelantikan tersebut.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Partai Garda republik Indonesia (Garuda) terkait aturan batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur 30 tahun.

Dari informasi yang didapat Inilah.com, putusan itu diputuskan oleh majels hakim yang memutus yakni Yulius dan anggotanya Cerah Bangun dengan putusan Nomor 23 P/HUM/2024 pada Rabu, 29 Mei 2024.

“Memerintahkan kepada KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota,” bunyi putusan tersebut, dilihat Kamis (30/5/2024).

Back to top button