News

KPU Sukoharjo Klarifikasi Pengurus DPC PDIP Soal Caleg Terpilih Mundur


Pasca penetapan caleg terpilih di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, KPU Kabupaten Sukoharjo menerima permohonan klarifikasi dari DPC PDI Perjuangan (PDIP).

Terkait mundurnya caleg terpilih dari daerah pemilihan (Dapil) 2 dan Dapil 5, atas nama Aristya Tiwi dan Ngadiyanto. Klarifikasi dilakukan di Kantor KPU pada, Jumat malam (3/5/2024).

“Begitu caleg terpilih ditetapkan tanggal 2 Mei 2024, tanggal 3 Mei kami menerima permohonan klarifikasi dari DPC PDIP. Atas hal itu, kami tindaklanjuti dan undang pengurus DPC untuk diklarifikasi ke KPU Jumat malam (3/5/2024),” jelas Ketua KPU Sukoharjo, Syakbani Eko Raharjo, dikutip dari Inilahjateng.com, Sabtu (4/5/2024).

Pada saat dilakukan klarifikasi ke pengurus DPC PDIP, kata Syakbani, KPU mempertanyakan mengenai dokumen pengunduran diri dua caleg terpilih tersebut. Kaitannya dengan keabsahan data. “Berdasarkan dokumen yang kami terima, surat pengunduran diri itu tertanggal 24 Maret 2024,” ujarnya.

Terkait hasil klarifikasi tersebut, kata Syakbani, langkah KPU selanjutnya adalah membuat berita acara klarifikasi dan nantinya akan menggelar rapat pleno tertutup untuk menetapkan caleg. Yakni menetapkan perubahan nama caleg terpilih yang sebelumnya sudah ditetapkan.

“Dari DPC saat itu juga sudah mengajukan nama pengganti caleg, yakni caleg yang ada di bawahnya,” ucap Syakbani.

Sedangkan adanya ancaman akan digugat, Syakbani mengatakan, mestinya yang digugat itu DPC PDIP, bukan KPU. Karena, KPU hanya melakukan prosedur sesuai dengan aturan yang ada. Mulai dari menetapkan caleg terpilih dengan suara terbanyak hingga klarifikasi karena ada permohonan.

“Sebab dalam aturan yang ada, memang diatur mengenai pergantian caleg. Yakni, karena mengundurkan diri, meninggal dunia, tersangkut persoalan hukum dan tidak lagi menjadi anggota parpol, kami menindaklanjuti itu,” bebernya.

Saat ditanya apakah dalam klarifikasi itu juga menghadirkan caleg yang bersangkutan, Syakbani menyebut, tidak. Sebab sesuai dengan peraturan yang ada, peserta pemilu adalah parpol bukan perseorangan (caleg).

“Caleg bukan peserta pemilu, tapi parpol. Maka yang kami klarifikasi parpol caleg yang bersangkutan, dan parpol sudah memberikan data dan dokumen,” imbuhnya.

Selain itu, KPU mengasumsikan bahwa setelah menerima dokumen surat pengunduran dari dari DPC PDIP beberapa waktu lalu dan dilanjutkan dengan permohonan klarifikasi, persoalan di internal sudah selesai.

Karena sekali lagi, KPU melaksanakan ketentuan yang ada. salah satunya klarifikasi sesuai dengan surat KPU RI nomor 664 tentang Ketentuan Calon Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota yang mengundurkan diri.

“Jadi kalau akan digugat, mestinya DPC PDIP karena yang mengirimakn dokumen itu DPC, kami menerima dan menindaklanjuti,” tandasnya. 
 

Back to top button