News

KPU Terbitkan Larangan Kampanye Jelang PSU, Bawaslu Yakin Bakal Dilanggar


Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengakui bahwa potensi pelanggaran saat gelaran Pemungutan Suara Ulang (PSU) maupun penghitungan suara ulang besar kemungkinannya terjadi.

Penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal tak ada kampanye saat PSU buntut tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK), diyakini tidak akan bisa membendung potensi pelanggaran.

“Menghadapi pelaksanaan PSU dan hitung ulang berdasarkan putusan MK tentunya potensi-potensi terhadap terjadinya pelanggaran tentu masih ada dan terbuka walaupun tidak ada kampanye,” kata anggota Bawaslu Puadi kepada wartawan, di Jakarta, Senin (24/6/2024).

Ia menjelasakan, gelaran PSU dan penghitungan suara ulang tersebut hampir tersebar merata di seluruh wilayah Indonesia, menjadi tantangan tersendiri dalam pengawasan. Puadi meyakini sederet pelanggaran yang pernah terjadi pada gelaran pemilu, bakal terjadi saat PSU. “Politik uang baik door to door pada hari sebelum PSU, serangan fajar, maupun setelah pemungutan suara,” tuturnya.

Selain itu, jual beli suara juga termasuk meskipun efektivitasnya diragukan dalam memengaruhi pilihan pemilih. Meskipun begitu, pelanggaran jenis itu diakui masih dijadikan sebagai alat mobilisasi suara pemilih secara instan.

“Baik dengan maksud untuk memilih peserta pemilu tertentu, tidak memilih calon tertentu, ataupun tidak menggunakan hak suara. Khususnya untuk PSU yang menurut KPU akan dilaksanakan pada hari sabtu/libur potensi terhadap politik uang tentunya masih akan menjadi perhatian,” ujar dia

Puadi juga mengatakan adanya potensi ketidaknetralan penyelenggara pemilu terjadi juga ditingkat adhoc. “Seperti pemanfaatan sisa surat suara/ surat suara tidak terpakai (pemilih golput). Manipulasi penghitungan suara dengan melibatkan petugas TPS dan manipulasi rekap penghitungan suara,” jelas Puadi.
 

Back to top button