News

Kritik Tajam RUU MK, DPR Diminta Tidak Serta-merta Ikuti Keinginan Presiden


Guru Besar Universitas Surabaya, Hesti Armiwulan mengkritik tajam revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (RUU MK) di DPR RI. Ia meminta DPR memahami apa yang dimaksud dengan negara hukum sebelum membentuk atau mengubah UU.

“Saya kira para pembentuk UU ini harus memahami tentang apa yang dimaksud sebagai negara hukum, negara hukum itu harus dimaknai sebagai rule of law bukan dimaknai sebagai rule by law,” kata Hesti dalam diskusi online bertajuk ‘Sembunyi-Sembunyi Revisi UU MK Lagi’, yang diikuti di Jakarta pada Kamis (16/5/2024).

Hesti menekankan, agar pembentuk UU tidak semerta-merta mengikuti keinginan presiden, tanpa melihat dan memahami dengan baik yang dimaksud dengan rule of law.

“Tentu kita memahami negara hukum itu adalah negara yang sungguh-sungguh memerhatikan prinsip-prinsip sebagai negara hukum,” ucap Hesti menekankan.

RUU MK, kata Hesti, harus dilakukan dengan berbagai pendekatan, dengan daftar isian masalah yang jelas, mulai dari alasan filosofis, yuridis hingga sosiologis.

“Itu semuanya harus disertakan tidak bisa kemudian perubahan itu dilakukan secara terus-menurus hanya sifatnya reaksioner. Apakah perubahan ini karena reaksi A, reaksi B, reaksi C atau karena putusan pengadilan,” tuturnya.

Sebagaimana diketahui, Komisi III DPR RI dan pemerintah sepakat membawa revisi Undang-Undang MK pada pembicaraan tingkat II di rapat paripurna. Keputusan itu diambil dalam rapat kerja dengan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Hadi Tjahjanto.

Wakil Ketua Komisi III DPR, Adies Kadir menyampaikan, pada 29 November 2023 Panja Komisi III DPR RI dan pemerintah telah menyetujui Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang Mahkamah Konstitusi. Kedua pihak sepakat membawa pembahasan RUU tentang MK ke pembicaraan tingkat 1, yang berlangsung kemarin.

“Kami meminta persetujuan kepada anggota Komisi III dan pemerintah, apakah pembahasan RUU tentang Mahkamah Konstitusi dapat dilanjutkan pada pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna,” tanya Adies yang dijawab setuju oleh peserta rapat, dikutip dari laman resmi DPR RI, Selasa (14/5/2024).

 

Back to top button