Kubu David Apresiasi Vonis Hakim terhadap Kekasih Mario ‘Rubicon’

Ketua Majelis Hakim Tunggal PN Jaksel, Sri Wahyuni Batubara menjatuhkan hukuman vonis tiga tahun enam bulan pembinaan di Lembaga Perlindungan Khusus Anak (LPKA) terhadap terdakwa anak berinisial AG (15) terkait kasus penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor David Ozora (17).
Kuasa hukum David, Mellisa Anggraini mengatakan pihaknya mengapresiasi putusan tersebut meskipun di bawah tuntutan JPU 4 tahun.
“Kami menghargai keputusan dari hakim tunggal ini, meskipun berada di bawah tuntutan jaksa tetapi kami mengapresiasi dan menghargai keputusan dari hakim tunggal ini,” ujar Mellisa kepada wartawan di PN Jaksel, Senin (10/4/2023).
Dia mengatakan pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan pihak kekuarga mengenai putusan tersebut. Dia mengatakan pihak keluarga juga mengapresiasi apapun bentuk keputusam dari pengadilan.
“Tadi kita juga sempat komunikasi dengan pihak keluarga mereka juga menyampaikan mengapresiasi apapun bentuk keputusan tadi di pengadilan,” katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan, selanjutnya akan fokus pada sidang Mario Dandy dan Shane Lukas terkait keterlibatannya dalam penganiayaan David. Dia berharap sidang ini menjadi tolak ukur hakim dalam memberikan vonis kepada pelaku utama.
“Sudah sudah tadi kami sudah sampaikan dan ini akan menjadi tolak ukur terkait dengan proses persidangan selanjutnya terhdap pelaku-pelaku berikutnya yaitu Mario Dandy dan Shane Lukas dan ini akan menjadi tolak ukur nanti hakim akan memutuskan kepada para pelaku terutama pelaku utama yaitu Mario Dandy,” tegasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara kepada AG (15), kekasih Mario Dandy (20) atas penganiayaan terhadap David Ozora (17).
“Menyatakan anak AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukn penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer,” ujar hakim Sri Wahyuni Batubara saat bacakan putusan di PN Jaksel, Senin (10/4/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara pidana selama 3 tahun 6 bulan di LPKA (Lembaga Perlindungan Khusus Anak),” tegasnya.
Hakim menyatakan AG terbukti terlibat dalam penganiayaan berencana. Hakim juga menyatakan tidak ada alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan AG.
Hal tersebut sebagaimana hakim menerangkan mengenai keadaan yang memberatkan bahwa David sampai saat ini masih berada di RS dan mengalami kerusakan otak berat.
“Anak masih berusia 15 tahun, masih bisa diharapkan untuk memperbaiki diri, anak menyesali perbuatannya, Anak mempunyai orang tua yang menderita stroke dan kanker paru stadium 4,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, AG dikenakan pasal 355 ayat 1 KUHP Junto pasal 55 ayat 1 ke-1.
Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hakim menghukum AG dengan pidana 4 tahun penjara.