Kalsel

Lagi Pesta Miras & Obat di Kos, 22 Orang Digerebek Satpol PP Tala, Ada 10 Perempuan, BNNK: 17 Orang Positif

INILAHKALSEL.COM, PELAIHARI – Seperti tak jera-jeranya orang-orang di Kabupaten Tanah Laut (Tala), Kalimantan Selatan ini. Untuk kesekian mereka digerebek lalu diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Tala.

Sejumlah warga ini diamankan Satpol PP dan Damkar Tala karena pesta miras dan obat terlarang di kamar kos di kawasan Jalan Angsau, Kecamatan Pelaihari.

BACA JUGA:Pencarian Santri Tenggelam di Pantai Batakan Baru Tanah Laut Berlanjut, Saat Ini Muncul Larangan Berenang

Mungkin anda suka

Parahnya lagi, dalam penggerebekan ini sebanyak 22 orang remaja diamankan personil Satpol PP dan Damkar Tala sedang pesta minuman beralkohol dikamar kos.

Perbuatan manyalahi aturan tersebut membuat masyarakat yang tinggal di sekitaran kos menjadi resah dan mereka melporkan ke Satpol PP dan Damkar Tala.

Kasatpolppdk Tala, M Kusri mengatakan, sejumlah pelaku diamankan atas menanggapi laporan masyarakat terkait adanya aktivitas sekelompok pemuda sering ribut dan diduga pesta miras di salah satu rumah Kost dikawasan Angsau, Pelaihari

Informasi diperoleh, sebanyak 22 pelaku tersebut menenggak minuman keras oplosan (gaduk) di sebuah kamar kos di kawasan Angsau, Kecamatan Pelaihari. 10 Orang Perempuan dan 12 orang laki laki.

.”Ya benar (22) dua puluh dua pelaku itu kami amankan di salah satu kamar kos yang berlokasi di Angsau pada Senin malam (22/4/2024).

Selain mengamankan Pelaku, Petugas juga mengamankan 9 unit Sepeda motor langsung diserahkan ke Polres Tanah Laut.

Petugas mencurigai adanya indikasi “selain meminum-minuman beralkohol mereka juga diduga mengkonsumsi obat obatan terlarang.

Kepala Satpolppdk berkordinasi dengan Petugas BNNK Tanah Laut untuk melakukan deteksi dini tes urine kepada semua pelaku. Hasilnya 17 orang ditanyatakan positif obat obatan terlarang, dan sisanya 5 orang negative.

17 orang dibawa kekantor BNNK Tanah Laut untuk dilakukan pendalaman dan proses lebih lanjut.

Pemilik Rumah kos beserta Ketua RT dipanggil untuk dimintai keterangan, Pemilik kost menandatangani surat pernyataan agar lebih selektif dan pengawasan terhadap penyewa kamar kos.

BACA JUGA:Belasan Pemuda yang Pesta Miras dan Ingin Tawuran Diamankan, Polresta Banjarmasin Temukan Miras 70 Persen dan Minuman Bubuk

kegiatan ini merupakan respon dari pelayanan aduan Satpolpp dan Damkar Tala kepada Masyarakat.

“Silakan laporkan apabila ada kegiatan yang menggangu ketentraman dan ketertiban Umum,” ujarnya, Selasa (23/4/2024). (ernawati/nm didik)

Back to top button